Penganiayaan Anak

Kondisi Terkini SR, Gadis Cilik Dianiaya Paman di Bulukumba Karena Curi Uang Nenek

Gadis cilik berinisial SR (10), korban penganiayaan oleh pamannya berinisial FR (43) kini mendapatkan pendampingan di rumah aman UPTD PPPA Bulukumba.

TribunBengkulu.com/Ist
Kondisi korban SR dalam keadaan trauma berat setelah mengalami penganiayaan oleh pamannya sendiri. 

Mirisnya, pelaku FR bukannya mengajari korban dengan baik, tapi malah melakukan penganiayaan terhadap SR.

"Pelaku langsung mendatangi Korban yang berada di rumah neneknya dan langsung menyeret korban serta menendang, menginjak, dan memukulnya," kata Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.

Kejadian saat penganiayaan tersebut lantas terlihat oleh warga sekitar yang kemudian merekam kejadian tersebut.

Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan anak.

Pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan oleh penyidik Polres Bulukumba, Selasa (10/9/2024).
Pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan oleh penyidik Polres Bulukumba, Selasa (10/9/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI)

Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Anak

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. 

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: 

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi 

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual 

c. Penelantaran 

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan 

e. Ketidakadilan 

f. Perlakuan salah lainnya. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved