Berita Kriminal

Remaja asal Bengkulu Utara Dirudapaksa Teman Pria di Kamar Hotel, Orangtua Korban Lapor Polisi

Seorang remaja baru lulus sekolah berusia 17 tahun asal Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan kasus dugaan rudapaksa ke SPKT Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Keluarga korban didampingi kuasa hukum saat mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan kasus dugaan rudapaksa yang dialami remaja perempuan asal Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang remaja baru lulus sekolah berusia 17 tahun asal Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan kasus dugaan rudapaksa ke SPKT Polda Bengkulu.

Terlapornya adalah teman prianya inisial T (35) warga Lebong, karyawan swasta. 

Kronologi kejadian bermula saat korban dikenalkan oleh temannya kepada terlapor, sekitar beberapa bulan yang lalu.

Dari perkenalan tersebut korban sudah beberapa kali diajak bertemu oleh terlapor, dan terus berhubungan melalui pesan WhatsApp.

Pada tanggal 17 Mei 2024, korban diajak ke kedai kopi oleh terlapor dan terlapor langsung menawarkan untuk mengantar korban pulang.

Saat di perjalanan terlapor malah membawa korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu.

Dengan modus ada barang miliknya yang tertinggal di kamar hotel, terlapor kemudian mengajak korban menemaninya mengambil barang tersebut.

Saat berada di kamar hotel, terlapor mulai membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban sempat menolak ajakan terlapor, namun terlapor terus membujuk rayu korban, dan berjanji akan bertanggungjawab. Karena terus dirayu oleh terlapor kemudian terjadilah persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh orangtua korban, pada tanggal 9 September 2024 lalu.

Karena tidak terima atas perbuatan yang dilakukan terlapor, orangtua korban bersama dengan sang anak dan kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

"Benar kemarin kita telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu," ungkap Harsana kuasa hukum korban, Rabu (11/9/2024).

Korban diketahui memang baru tamat SMA dan saat ini bekerja sebagai koki di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

Namun saat kejadian tersebut korban masih tergolong anak di bawah umur karena masih berusia 17 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved