Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Reskan Effendi Buka Suara Usai Dinyatakan KPU TMS Sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan

Reskan menolak berkasnya dinyatakan TMS dan masih bisa diperbaiki sampai tanggal 22 September 2024

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Pasangan Reskan dan Faizal saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bengkulu Selatan ke KPU, pada Kamis (29/8/2024). 

“Jadi untuk masyarakat setelah pengumuman ini kami masukkan ke website KPU, silakan untuk masukkan tanggapan apabila ada yang ingin ditanggapi terkait dengan bakal pasangan calon yang ada di Bengkulu Selatan,” kata Erina.

Diketahui, dari setiap paslon ini dari hasil yang telah diumumkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga KPU akan membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September.

Selanjutnya Pada tanggal 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon dan pada tangal 23 September 2024  akan dilakukan pengundian nomor urut calon.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved