Pilkada Bengkulu 2024

Bawaslu Provinsi Bengkulu Butuh 3.451 Pengawas TPS untuk Pilkada, Pendaftaran Ditutup 28 September

Bawaslu Provinsi Bengkulu membutuhkan 3.451 pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah. Bawaslu Provinsi Bengkulu membutuhkan 3.451 pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024. 

"Ada instrumen tugasnya yang diberikan, format LHP namanya yang nanti membuahkan laporan hasil pengawasan yang diisi dan juga ada alat kerjanya, mereka berkewajiban untuk mengisi LHP," jelas Faham Syah.

Harapannya panitia pengawas TPS yang terpilih memang memiliki intergritas kerja yang baik.

"Pertama kami berharap nanti yang terpilih adalah memang orang-orang yang punya intergritas yang baik, punya kemampuan yang baik hingga mampu mengawasi proses pemilihan yang ada di TPSnya dengan benar. Sehingga ketika melakukan pengawasan menjadi pengawasan yang berkualitas," harap Faham Syah.

Baca juga: Marak Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Bengkulu Langgar Aturan Zona Hijau, DLH Sebut Tugas Bawaslu

Berikut Syarat Pengawas TPS (PTPS) Pilkada Serentak 2024:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh

satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita￾cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan denganPenyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atausederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved