Pilkada Bengkulu 2024

Bawaslu Provinsi Bengkulu Butuh 3.451 Pengawas TPS untuk Pilkada, Pendaftaran Ditutup 28 September

Bawaslu Provinsi Bengkulu membutuhkan 3.451 pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah. Bawaslu Provinsi Bengkulu membutuhkan 3.451 pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024. 

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang￾kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved