Pilkada Bengkulu 2024
Bawaslu Provinsi Bengkulu Butuh 3.451 Pengawas TPS untuk Pilkada, Pendaftaran Ditutup 28 September
Bawaslu Provinsi Bengkulu membutuhkan 3.451 pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
.
| KPU Bengkulu Tengah Jadwalkan Pemusnahan Logistik Pilkada Tahun 2024 |
|
|---|
| Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Diusulkan 6 Februari 2025, Bupati/Walikota? |
|
|---|
| Daftar 8 Pasangan Kepala Daerah di Bengkulu Ditetapkan KPU, Ada Mantan Jaksa-Adik Menteri Zulhas |
|
|---|
| KPU Tetapkan 8 Pasangan Kepala Daerah Terpilih se-Provinsi Bengkulu di Pilkada 2024, 3 Daerah Nyusul |
|
|---|
| Tanggapan KPU Provinsi Bengkulu, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Faham-Syah-15092024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.