Berita Kriminal

BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Seberat Ratusan Gram, Diamankan dari 3 Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu musnahkan narkotika jenis sabu dan ganja seberat ratusan gram.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Marjuki pimpin pers rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Selasa (24/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu musnahkan narkotika jenis sabu dan ganja seberat ratusan gram.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman BNNP Bengkulu pada Selasa (24/9/2024) pagi ini.

Dengan rincian narkotika jenis ganja sebanyak 143,69 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 42,09 gram.

Narkotika jenis ganja dan juga sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan BNNP dari 3 orang tersangka, yaitu AG, DB dan RR.

"Hari ini kita menggelar pers rilis pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu," ungkap Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Marjuki didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhanda, Selasa (24/9/2024).

Untuk barang bukti narkotika jenis ganja merupakan barang bukti dari 2 tersangka yaitu AG dan DB.

Tersangka AG dan DB diamankan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu beberapa waktu yang kalu.

Rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan saat penangkapan, keduanya ditemukan menyimpan narkotika jenis ganja. 

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil ganja seberat 0,41 gram dan 1 paket besar ganja seberat 153,52 gram yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan BNNP dari tersangka RR.

Tersangka RR berhasil diamankan BNNP usai mengambil paket narkotika di kawasan Jalan Jambu tepatnya di belakang Taman Remaja Kota Bengkulu.

Dari tangan tersangka RR polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 0,49 gram dan 76 paket sabu lainnya dengan total berat 42,09 gram. 

Untuk tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yaitu AG dan DB sementara diketahui baru beraksi, dan bekerja secara bersama sama sebagai pengedar.

Sedangkan untuk tersangka RR diketahui baru saja terlibat atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ini adalah sebagai bentuk upaya serius BNNP dalam membrantas penyalahgunaan narkoba khususnya di Provinsi Bengkuku," kata Marjuki.

Baca juga: 5 Nama Pjs Bupati di Bengkulu Dikukuhkan Gubernur, Masa Jabatan Pj Walikota Bengkulu Diperpanjang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved