OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang
3 Terdakwa Pungli Jembatan Timbang dan Pengurusan KIR Rejang Lebong Divonis Berbeda
3 terdakwa pungli jembatan timbang dan pengurusan KIR di Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu divonis berbeda hakim.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan wartawan TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) jembatan timbang dan pengurusan KIR di Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu divonis berbeda oleh hakim.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini, Kamis (3/10/2024).
Pertama terdakwa Wahyu Hidayat divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.700.000.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahyu Hidayat dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Wahyu juga sebelumnya dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdier 3 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 3 juta.
Selanjutnya terdakwa Firman Riza divonis dengan penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4.300.000.
Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Firman sebelumnya dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdier 3 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 4 juta.
Terakhir terdakwa Hengki Handiyono divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp 1.300.000.
Terdakwa Hengki Handiyono sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdier 3 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 1,3 juta.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 35 Tahun 2022 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Faisol.
Atas putusan tersebut Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu Syaiful Amri mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Akan kami sampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan apa yang sudah di putuskan oleh hakim," kata Syaiful.
Terpisah salah satu kuasa hukum terdakwa Jafni Parma menyampaikan apa yang sudah divonis oleh hakim hari ini akan terlebih dahulu mereka komunikasikan terlebih dahulu kepada pihak keluarga.
"Kami memilih pikir-pikir terlebih dahulu karena ingin berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga klien kami," kata Jafni.
Diberitakan sebelumnya ketiga terdakwa berhasil diamankan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, karena tertangkap tanga melakukan dugaan tindak pidana pungli jembatan timbang dan uji KIR.
Ketiganya diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Mereka bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding di Halan Raya Curup Lubuk-Linggau Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Kepergok Hendak Mencuri di Jalan WR Supratman, Pemuda asal Bengkulu Tengah Berakhir Dipenjara
Jembatan Timbang
OTT Pungli di Jembatan Timbang
OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang
Running News
Rejang Lebong
Bengkulu
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Bengkulu
| Tiga Terdakwa Pungli Jembatan Timbang dan Pengurusan KIR Rejang Lebong Dituntut Hukuman Berbeda |
|
|---|
| Tanggapan BPTD Wilayah III Soal 3 PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu |
|
|---|
| OTT Pungli 3 Oknum PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu, Ketiganya Beraksi Sejak Lama |
|
|---|
| 3 Oknum PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polisi Selidiki Pelaku Lain, Usai OTT Pungli 3 PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Vonis-kir-RL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.