Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Breaking News: Bawaslu Bengkulu Selatan Putuskan Tolak Gugatan Reskan-Faizal di Pilkada 2024

Bawaslu Bengkulu Selatan tetap menolak permohonan Pasangan Bakal Calon Reskan Effendi-Faizal Mardianto pasca dinyatakan TMS oleh KPU

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Bawaslu Bengkulu Selatan bersama pemohon dan termohon saat melakukan musyawarah penyelesaian sangketa pemilihan pada Sabtu (5/10/2024). 

Menurutnya, Reskan Effendi dinyatakan belum genap 5 tahun melewati jangka waktu pasca selesai menjalani pidana penjara.

Ia menegaskan, hasil Verifikasi ini bisa dipertanggungjawabkan dan apabila yang bersangkutan ingin melakukan gugatan, KPU siap untuk menghadapi gugatan.

“Jadi untuk masyarakat setelah pengumuman ini kami masukkan ke website KPU, silakan untuk masukkan tanggapan apabila ada yang ingin ditanggapi terkait dengan bakal pasangan calon yang ada di Bengkulu Selatan,” kata Erina.

Diketahui, dari setiap paslon ini dari hasil yang telah diumumkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga KPU akan membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September.

Selanjutnya Pada tanggal 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon dan pada tangal 23 September 2024  akan dilakukan pengundian nomor urut calon.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved