Operasi Zebra Nala 2024
Polres Mukomuko Gelar Operasi Zebra Nala 2024, Ini 8 Sasaran Pelanggaran dan Sanksi
Digelar selama 2 Minggu dari 14-27 Oktober 2024, berikut 8 sasaran ops zebra nala 2024 di Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Polres Mukomuko menggelar Operasi Zebra Nala 2024 mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Nala 2024 yang dilaksanakan di aula Polres Mukomuko, pada Senin (14/10/2024) menandai dimulainya operasi.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berlalu lintas untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, ada 8 sasaran pelanggaran dalam kegiatan ini.
“Kita melaksanakan Operasi Zebra Nala 2024 dari tanggal 14-27 Oktober 2024 atau 2 minggu lamanya,” ungkap Rully saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Rully menjelaskan sasaran pelanggaran yang dimaksud seperti, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara hingga berkendaraan dalam keadaan mabuk.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati aturan lalu lintas yang ada, agar tak terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kita harapkan masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas, agar meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” tutur Rully.
Polisi juga akan menerapkan sanksi terhadap pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk 8 sasaran dalam Operasi Zebra Nala 2024.
Sanksi yang diberikan mulai dari tindak peneguran terhadap pengendara hingga sanksi tilang.
“Tentunya sanksi akan tetap diberikan mulai dari peneguran hingga sanksi tilang untuk pengendara yang melanggar,” jelas Rully.
Terkait ETLE, Satlantas Polres Mukomuko akan menerapkan ETLE mobile selain menerapkan tilang manual nantinya.
“Selain menerapkan tilang manual kita tetap juga menerapkan ETLE mobile,” kata Rully.
Berikut 8 sasaran Operasi Zebra Nala 2024 Kabupaten Mukomuko :
- Berkendara melawan arus
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI dan Safety belt
- Menggunakan Hp saat Berkendara
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Berkendara dalam keadaan mabuk
Cara Mengurus Kendaraan yang Ditahan Polda Bengkulu saat Terjaring Operasi Zebra Nala 2024 |
![]() |
---|
Cara Mengurus STNK SIM Ditilang Polda Bengkulu Terjaring Pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024 |
![]() |
---|
Operasi Zebra Nala 2024, 207 Kendaraan Diamankan di Polres Rejang Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
7.709 Kendaraan di Provinsi Bengkulu Ditindak Selama Pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024 |
![]() |
---|
Operasi Zebra Nala 2024 di Bengkulu, Satlantas Polres Seluma Tindak 827 Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.