Operasi Zebra Nala 2024

Polres Mukomuko Gelar Operasi Zebra Nala 2024, Ini 8 Sasaran Pelanggaran dan Sanksi

Digelar selama 2 Minggu dari 14-27 Oktober 2024, berikut 8 sasaran ops zebra nala 2024 di Mukomuko.

HO Polres Mukomuko
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna saat menyematkan pita Operasi Zebra Nala 2024 kepada personel apel di aula Polres Mukomuko, Senin (14/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Polres Mukomuko menggelar Operasi Zebra Nala 2024 mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Nala 2024 yang dilaksanakan di aula Polres Mukomuko, pada Senin (14/10/2024) menandai dimulainya operasi.

Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berlalu lintas untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, ada 8 sasaran pelanggaran dalam kegiatan ini.

“Kita melaksanakan Operasi Zebra Nala 2024 dari tanggal 14-27 Oktober 2024 atau 2 minggu lamanya,” ungkap Rully saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Rully menjelaskan sasaran pelanggaran yang dimaksud seperti, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara hingga berkendaraan dalam keadaan mabuk.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati aturan lalu lintas yang ada, agar tak terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kita harapkan masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas, agar meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” tutur Rully.

Polisi juga akan menerapkan sanksi terhadap pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk 8 sasaran dalam Operasi Zebra Nala 2024.

Sanksi yang diberikan mulai dari tindak peneguran terhadap pengendara hingga sanksi tilang.

“Tentunya sanksi akan tetap diberikan mulai dari peneguran hingga sanksi tilang untuk pengendara yang melanggar,” jelas Rully.

Terkait ETLE, Satlantas Polres Mukomuko akan menerapkan ETLE mobile selain menerapkan tilang manual nantinya.

“Selain menerapkan tilang manual kita tetap juga menerapkan ETLE mobile,” kata Rully.

Berikut 8 sasaran Operasi Zebra Nala 2024 Kabupaten Mukomuko :

- Berkendara melawan arus

- Berkendara di bawah umur

- Berboncengan lebih dari satu orang

- Tidak menggunakan helm SNI dan Safety belt

- Menggunakan Hp saat Berkendara

- Berkendara melebihi batas kecepatan

- Berkendara dalam keadaan mabuk

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved