Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Kejari Sita Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma Bengkulu yang Jerat Eks Bupati-Eks Ketua DPRD
Lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tersebut langsung di pasang plang merk oleh Kejari Seluma.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyita lahan objek kasus tukar guling antara mantan bupati Murman Efendi-Pemkab Seluma, Kamis (24/10/2024).
Lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tersebut langsung di pasang plang merk oleh Kejari Seluma.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugaraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, penyegelan lahan objek tukar guling ini menyusul telah ditetapkan 4 orang tersangka dalam pekara ini.
Sehingga sebagai tindaklanjutnya lahan langsung dilakukan penyitaan atau penyegelan.
"Iya, hari ini lahan yang menjadi objek tukar guling seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat langsung kita sita dan segel," terang Ahmad Gufroni.
Baca juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi, Terjerat Kasus Tukar Lahan
Selain memasang plang merk penyitaan kata Kasi Pidsus, pihaknya juga langsung memasang patok di sudut atau batas lahan objek tukar guling ini.
Agar diketahui oleh masyarakat luas bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum.
"Pemasangan patok ini juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan ini masih dalam proses hukum di Kejari Seluma," jelasnya.
Dengan telah dilakukannya penyegelan lahan ini, proses hukum 4 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 ini, berjalan lancar dan ke empat tersangka tetap koopratif mengikuti proses hukum yang dilaksanakan.
"Kita sama berharap empat tersangka yang telah kita tetapkan dalam perkara tukar guling ini tetap kooperatif. Sehingga proses hukum yang dilaksanakan berjalan lancar sesuai tahapannya," sampai Ahmad Gufroni.
Simalakama Jerat Hukum Murman Effendi
Simalakama jerat hukum mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi, yang membuka kasus tukar guling lahan miliknya dengan Pemkab Seluma, kini ikut jadi tersangka.
Pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008.
Tukar guling lahan yang dilakukan tersebut, Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Awalnya, kasus ini mencuat pada tahun 2023 lalu, Murman Efendi mantan Bupati Seluma menggugat Pemkab Seluma untuk menganti rugi atas aset Pemkab Seluma yang ditukar gulingkan dengan tanah miliknya yang berada di Kelurahan Sembayat pada 2008 lalu.
Bahkan sebelumnya, mantan Bupati Seluma Murman Efendi menyampaikan proses tukar guling yang telah dilakukan di masa pemerintahannya sudah memenuhi prosedur. Dapat dibuktikan dengan fakta dan dokumen yang ada berupa sertifikat yang dimilikinya.
Ia menegaskan Pemkab Seluma harus menghapuskan aset lahan yang ada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat. Karena telah dilakukan tukar guling dengan lahan miliknya di komplek perkantoran Pematang Aur.
"Sebenarnya perkara ini hanya administrasi saja. Pemkab Seluma belum menghapus aset di kawasan Pasar Induk Seluma. Ini harus dilakukan penghapusan karena telah dilakukan tukar guling dengan lahan milik saya di komplek perkantoran pada tahun 2008 lalu," ungkap Murman.
Terkait tim pidsus Kejari Seluma yang turun mengecek lahan yang telah ditukar guling ini Murman menanggapi sudah sesuai prosedur dan proses hukum.
Sehingga dirinya mendampingi langsung dengan membawa saksi-saksi yang mengetahui lahan yang menjadi perkara ini.
"Sebenarnya tidak ada sengketa, ini hanya terkait administrasi pemerintahan yang tidak terselesaikan. Dan hari ini (28/2/2024) sesuai permintaan pihak Kejari, saya tunjukan langsung lahan yang telah dilakukan tukar guling," beber Murman.
Namun, pada Senin (13/10/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma vs Murman Efendi.
Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini.
Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu.
"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma.
Kerugian Negara Rp 19,5 Miliar
Pasca penetapan 4 tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Kejari merilis besaran kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara tukar guling lahan mencapai Rp 19,5 Miliar.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.
Sehingga kerugian negara terhadap 19 hektare lahan yang menjadi objek tukar guling ini mencapai Rp 19,5 Miliar.
"Untuk kerugian negara dari perkara ini Rp 19,5 Miliar. Penghitungannya disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini," terang Eka Nugraha saat Konfrensi Pers, Senin (14/10/2024).
Dalam penghitungan kerugian negara ini pihaknya menurunkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tim KJPP telah turun langsung ke lahan yang menjadi objek tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Kita menurunkan tim KJPP untuk melakukan penghitungan KN ini. Sehingga di dapat nominal sebesar tersebut," katanya.
Keluarga Ajukan Penangguhan
Keluarga mengajukan penangguhan penahanan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus tukar guling lahan tahun 2008 dan ditahan jaksa penyidik Kejari Seluma.
Surat pengajuan penangguhan penahanan saat ini sedang dipersiapkan dan secepatnya akan disampaikan ke Kejari Seluma.
Juru bicara keluarga Murman Efendi Yulmadi menuturkan sudah berembuk dengan keluarga untuk mengajukan surat penangguhan penahanan Murman Efendi ke Kejari Seluma.
"Paling lambat besok (16/10/2024), kita akan sampaikan surat permintaan penangguhan penahanan ini ke Kejari Seluma," ujar Yulmadi, Selasa siang (15/10/2024).
Dijelaskan Yulmadi, alasan pengajuan penangguhan penahanan ini untuk aspek kesehatan Murman Efendi. Murman Efendi saat ini mengidap penyakit gula darah.
"Seminggu sekali pak Murman ini harus kontrol ke dokter karena penyakit gula darah ini. Jadi atas alasan kesehatan, kami ajukan penangguhan penahanan ini," jelas Yulmadi.
Lanjutnya penyakit gula darah Murman Efendi, sering kambuh jika pola makan tidak terjaga. Sehingga dengan kondisi ini, pihak keluarga sangat mengkhawatirkan kondisi kesehatan Murman Efendi yang saat ini telah di tahan di Rutan Bengkulu.
"Dengan pihak Kejari Seluma telah kami sampaikan ini. Mereka minta kita masukan surat permintaan penangguhan penahanan ini, agar bisa mereka pelajari dan memutuskan bisa tidaknya dilakukan penangguhan," kata Yulmadi. (TIM Redaksi)
Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Murman Efendi
Running News
TribunBreakingNews
breaking news bengkulu
breaking news
Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas |
![]() |
---|
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Hadir Jadi Saksi Sidang Tukar Guling Lahan Eks Bupati Seluma Murman |
![]() |
---|
JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.