Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Supriyani Disebut Playing Victim Soal Uang Damai Rp 50 Juta, Fakta Sebenarnya Diungkap Sang Kades

Supriyani seorang guru hononer diduga playing victim soal uang damai senilai Rp 50 juta.

Editor: Rita Lismini
Kompas.com
Tangkapan layar Supriyani Guru Honorer Playing Victim Soal Uang Damai Rp 50 Juta, Fakta Sebenarnya Diungkap Sang Kades 

Kini, imbas Supriyani menolak untuk mediasi dalam kasus yang menimpanya ternyata berbuntut panjang.

Pihak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung mengerahkan tim internal untuk menangani kasus ini.

Sedangkan pihak MUI Konawe Selatan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan terus mengawal kasus ini.

Setelah Guru Supriyani menolak mediasi, Wakil Kepala Kejati Sultra Anang Supriatna kini mengerahkan tim internal.

Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya murid. 

Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Akan tetapi kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.

Sebagai informasi, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Moh Wildan Habibi mengungkapkan MUI sebelumnya telah berupa memediasi kedua pihak sebelum sidang perdana di PN Andoolo.

"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ungkap Moh Wildan Habibi dilansir dari Tribun Medan, Senin (28/10/24). 

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani.

"Upaya mediasi gagal kemarin. Saya harap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kedamaian daerah di Konawe Selatan," tutupnya.

Sebelumnya, terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.

Sekadar diketahui, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved