Pemusnahan Barang Bukti Kejari Mukomuko
Barang Bukti dari 23 Perkara Dimusnahkan Kejari Mukomuko dengan Cara Dibakar hingga Digerenda
Barang bukti dari 23 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Barang bukti dari 23 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Mukomuko, pada Selasa (29/10/2024).
Kajari Mukomuko Yusmanelly mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari Selasa 29 Oktober 2024 sudah memiliki putusan pengadilan.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Yusmanelly usai memusnahkan barang bukti, pada Selasa (29/10/2024).
Yusmanelly menjelaskan, 23 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini sejak Mei 2023 hingga Oktober 2024. Terdiri dari narkotika sebanyak 8 perkara, pencurian 11 perkara dan tindak pidana lainnya 4 perkara.
“Jadi 23 perkara ini terdiri dari narkotika 8 perkara, pencurian 11 perkara dan tindak pidana lainnya 4 perkara,” kata Yusmanelly.
Yusmanelly juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Mukomuko.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua kali dalam setahun yang merupakan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kegiatan ini merupakan kegitan rutin dari Kejari Mukomuko yang dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun,” jelas Yusmanelly.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, pasalnya pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar barang bukti tersebut tak bisa digunakan lagi.
“Selain menjalani putusan pengadilan, kita juga mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab,” beber Yusmanelly.
Untuk barang bukti narkotika terbanyak jenis sabu seberat 0,29 gram dari terpidana Dimas Randa Mustika.
Sementara, untuk Ganja dengan barang bukti terbanyak dari terpidana Musmuliyadi barang bukti seberat 157,88 gram.
Barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kejari Mukomuko dengan cara dibakar dan digerenda. Dihadiri juga Pemkab Mukomuko, Kapolres Mukomuko dan pelajar SMA.
Baca juga: Dibakar-Digerenda, Cara Kejari Mukomuko Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Alat Dodos hingga Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Barang-Bukti-dari-23-Perkara-dimusnahkan-oleh-Kejari-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.