Pemusnahan Barang Bukti Kejari Mukomuko
Foto: Kejari Mukomuko Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Ada Sajam Hingga Narkoba
Foto saat Kejari Mukomuko lakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu, melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Mukomuko, hari ini Selasa (29/10/2024).
Pemusnahan barang bukti ini diambil dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkract.
Berikut ini sejumlah foto saat Kejari Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti.
Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu perlihatkan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan
Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Dibakar
Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Digerenda
Kejari Mukomuko Bengkulu turut mengundang siswa SMA N 1 Mukomuko Bengkulu saat pemusnahan barang bukti sebagai edukasi
Baca juga: Update Daftar Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu, Terendah Rp 2.640 per Kg
Kejari Mukomuko Bengkulu Musnahkan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (29/10/2024).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mukomuko.
Pemusnahan tersebut berdasarkan amar putusan dari Pengadilan Negeri Mukomuko untuk memusnahakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, Egrek, alat dodos sawit, keranjang sawit atau obrok dan narkoba.
Terdapat juga senjata tajam jenis parang berbagai ukuran, lalu narkoba jenis sabu dan ganja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Foto-Kejari-Mukomuko-Bengkulu-Lakukan-Pemusnahan-Barang-Bukti-Ada-Sajam-Hingga-Narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.