Pemusnahan Barang Bukti Kejari Mukomuko

Foto: Kejari Mukomuko Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Ada Sajam Hingga Narkoba

Foto saat Kejari Mukomuko lakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com
Foto saat Kejari memperlihatkan barang bukti sari sejumlah perkara yang akan dimusnahkan, ada senjata tajam hingga narkoba. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu, melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Mukomuko, hari ini Selasa (29/10/2024).

Pemusnahan barang bukti ini diambil dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkract.

Berikut ini sejumlah foto saat Kejari Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti.

Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu perlihatkan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan

Foto saat Kejari Mukomuko akan lakukan pemusnahan barang bukti
Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu akan lakukan pemusnahan barang bukti

 

Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Dibakar

Foto saat Kejari Mukomuko Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Dibakar
Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Dibakar

 

Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Digerenda

Foto saat Kejari Mukomuko Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Digerenda
Foto saat Kejari Mukomuko Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Digerenda

Kejari Mukomuko Bengkulu turut mengundang siswa SMA N 1 Mukomuko Bengkulu saat pemusnahan barang bukti sebagai edukasi

Kejari Mukomuko Bengkulu turut mengundang siswa SMA N 1 Mukomuko Bengkulu
Foto Kejari Mukomuko Bengkulu turut mengundang siswa SMA N 1 Mukomuko Bengkulu

Baca juga: Update Daftar Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu, Terendah Rp 2.640 per Kg

Kejari Mukomuko Bengkulu Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (29/10/2024).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mukomuko.

Pemusnahan tersebut berdasarkan amar putusan dari Pengadilan Negeri Mukomuko untuk memusnahakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, Egrek, alat dodos sawit, keranjang sawit atau obrok dan narkoba.

Terdapat juga senjata tajam jenis parang berbagai ukuran, lalu narkoba jenis sabu dan ganja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved