Pemusnahan Barang Bukti Kejari Mukomuko

Dibakar-Digerenda, Cara Kejari Mukomuko Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Alat Dodos hingga Narkoba

Kejari Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana, pada Selasa (29/10/2024).

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, di halaman kantor Kejari Mukomuko, pada Selasa (29/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana, pada Selasa (29/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan ini, mulai dari alat dodos sawit atau Tojok, Egrek, keranjang sawit atau obrok, senjata tajam, pakaian dan narkotika.

Proses pemusnahan diawali dengan penghancuran alat dodos sawit atau tojok, egrek, senjata tajam jenis parang.

Pihak Kejari Mukomuko menggunakan alat gerenda listrik, untuk memotong-motong barang bukti tersebut hingga tak bisa digunakan lagi.

Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu dalam berbagai paket dan ganja. Kemudian untuk barang bukti berupa pakaian hingga keranjang sawit atau obrok juga ikut dimusnahkan.

Pihak Kejari Mukomuko memusnahkan barang bukti tersebut, dengan cara dibakar. Barang bukti sabu, ganja, keranjang sawit atau obrok dan pakaian dimasukan ke dalam tong.

Lalu, barang bukti yang ada di dalam tong disiram dengan bensin, dan dibakar menggunakan obor yang sudah disiapkan.

Seluruh barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht ini dimusnahkan seluruhnya hingga tak tersisa.

Kejari Mukomuko memusnahkan barang bukti dari 23 perkara dimana perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Mei 2023 hingga bulan Oktober 2024.

Adapun jumlah perkara itu dari perkara narkotika sebanyak 8 perkara, pencurian 11 perkara dan tindak pidana umum lainnya 4 perkara.

Dalam perkara narkotika dengan barang bukti terbanyak dari terpidana Dimas Randa Mustika dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram.

Sementara, ganja dengan barang bukti terbanyak dari terpidana Musmuliyadi barang bukti seberat 157,88 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Yusmanelly mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan hakim atas tindak lanjut barang bukti dalam perkara.

“Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, sesuai dengan putusan pengadilan harus dilakukan pemusnahan agar tak barang bukti ini tidak gunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” kata Yusmanelly.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved