Pemusnahan Barang Bukti Kejari Mukomuko
Kejari Mukomuko Bengkulu Musnahkan Barang Bukti, Alat Dodos Sawit hingga Narkoba dan Pakaian
Alat dodos sawit hingga narkoba dan pakaian dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, pemusnahan dilakukan lantaran barang bukti sudah inkracht.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (29/10/2024).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mukomuko.
Pemusnahan tersebut berdasarkan amar putusan dari Pengadilan Negeri Mukomuko untuk memusnahakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, Egrek, alat dodos sawit, keranjang sawit atau obrok dan narkoba.
Terdapat juga senjata tajam jenis parang berbagai ukuran, lalu narkoba jenis sabu dan ganja.
Selain itu beberapa barang bukti lainnya, seperti pakaian berbagai ukuran yang juga ikut dimusnahkan.
“Hari ini Selasa, 29 Oktober 2024 kita melaksanakan pemusnahan barang bukti mulai dari barkoba hingga senjata tajam,” ungkap Kajari Mukomuko Yusmanelly usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Selasa (29/10/2024).
Pemusnahan barang bukti hari ini dilakukan dengan berbagai cara, untuk barang bukti senjata tajam seperti parang, alat dodos sawit dan egrek dimusnahkan dengan cara digerenda.
Sedangkan barang bukti seperti sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar termasuk barang bukti keranjang sawit atau obrok dan pakaian.
“Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tak dapat digunakan lagi, agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” kata Yusmanelly.
Selain melaksanakan pemusnahan barang bukti, pihak Kejari Mukomuko juga mengundang pelajar SMAN 1 Mukomuko dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Kehadiran pelajar SMAN 1 Mukomuko ini, untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar hingga dilaksanakan pemusnahan barang bukti.
“Kita juga mengundang sekitar 35 pelajar untuk memberikan edukasi perihal penanganan tindak pidana umum hingga pemusnahan barang bukti,” ujar Yusmanelly.
Baca juga: Update Daftar Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu, Terendah Rp 2.640 per Kg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-di-Kejari-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.