Viral di Media Sosial

Kapolsek Baito Disebut Minta Uang Rp 2 Juta untuk Penangguhan Penahanan Supriyani

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menyebut bahwa Kapolsek Baito meminta uang Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.

KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Ratusan guru dari berbagai sekolah dan wilayah datang memberikan dukungan kepada Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Supriyani mendapat banyak dukungan atas kasus yang dialami. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Andre Darmawan, kuasa hukum guru honorer Supriyani menyebut bahwa Kapolsek Baito meminta uang Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari Tribunnews Sultra.

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu." 

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," bebernya.

Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved