Viral di Media Sosial

Kapolsek Baito Disebut Minta Uang Rp 2 Juta untuk Penangguhan Penahanan Supriyani

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menyebut bahwa Kapolsek Baito meminta uang Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.

KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Ratusan guru dari berbagai sekolah dan wilayah datang memberikan dukungan kepada Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Supriyani mendapat banyak dukungan atas kasus yang dialami. 

Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta. 

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Konawe Selatan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terkait masalah hukum yang melibatkan guru SDN Baito

Pertemuan ini berlangsung di Aula Polres Konawe Selatan dan dihadiri oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo.

Kemudian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Erawan Suplayuda, serta perwakilan Dinas Sosial Konawe Selatan dan BEM serta MPM Universitas Halu Oleo Kendari.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan hak-hak dari kedua belah pihak yang terlibat. 

"Kami akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, di mana dalam hal ini ada lima anak yang menjadi korban atas perkara ini. 

Yakni anak dari Ibu Supriyani, dua anak dari Aipda Wibowo, dan dua anak yang menjadi saksi dalam perkara tersebut," ungkap Febry, Selasa (22/10/2024). 

Supriyani Dituduh Menganiaya Anak Polisi

Sebelumnya, Supriyani (37) guru honorer SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang ditahan usai diduga aniaya muridnya anak polisi.

Diketahui jika Supriyani awalnya menegur siswanya yang nakal.

Namun orangtua siswa menyebut anaknya luka karena dianiaya hingga Supriyani ditahan karena tak bisa memberikan uang damai senilai Rp 50 juta.

Menurut suami Supriyani, Kastrian (38) istrinya sempat dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga M, sang siswa.

Namun ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," jelasnya

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia dilansir dari Tribun News.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved