Berita Bengkulu Tengah

Pemuda di Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi, Terlibat Perdagangan Manusia

Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TA (22) yang merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Polres Bengkulu Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial TA (22) yang merupakan pelaku TPPO. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TA (22) yang merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung yang berada di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah

Tindakan kriminal yang dilakukan TA pun akhirnya terbongkar, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penggrebekan di warung milik TA. 

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Saman Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana perdagangan orang di warung milik TA. 

"Setelah ada laporan tersebut, kita langsung melakukan penggerebekan dan mendapati di salah satu kamar yang ada di warung milik TA sedang terjadi kegiatan perdagangan orang," ujar AKP Saman, Selasa (5/11/2024). 

Dari hasil interogasi, wanita yang berada di dalam kamar tersebut mengaku merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditugaskan oleh pelaku TA untuk melayani konsumen. 

"Korbannya yakni seorang wanita berinisial PA berumur 21 tahun warga Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan," ungkapnya. 

Dalam sekali kencan, TA memberikan tarif kepada konsumen sebesar Rp 300 ribu. Pembagiannya Rp 250 ribu untuk korban dan Rp 50 ribu untuk pelaku TA. 

"Selain korban, kita telah memeriksa tiga saksi lainnya yang juga merupakan wanita dengan inisial SB (19), EP (20) dan JY (20), dua orang warga Provinsi Bengkulu dan satu orang warga Provinsi Sumatera Selatan," kata AKP Saman. 

Dari warung milik TA, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah uang dengan pecahan Rp 50 ribu, minuman keras serta bantal dan seprai yang digunakan ketika tindak pidana perdagangan orang. 

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui jika ada kemungkinan pelaku-pelaku lainnya," ucapnya. 

Baca juga: 21 Warga Bengkulu Tengah Terima Bantuan Rp 5 Juta dari Kemenaker RI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved