Berita Rejang Lebong
Tiga ASN Pemkab Rejang Lebong Bengkulu Terancam Dipecat, Jika Terbukti Terlibat Politik Praktis
Dugaan pelanggaran netralitas tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong berlanjut.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Dugaan pelanggaran netralitas tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berlanjut.
BKPSDM Rejang Lebong bentuk tim untuk mengusut keterlibatan secara pasti tiga oknum ASN itu. Jika terbukti langgar disiplin pegawai karena terlibat politik praktis secara langsung, tiga ASN tersebut terancam dipecat.
Adapun tiga oknum ASN itu mulai dari camat dan kepala bidang di salah satu OPD yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Yakni Amlianto selaku Camat Bermani Ulu Raya, Tatang Suhermanto selaku Kabur Tik Diskominfo Rejang Lebong dan Henderi Zulkarnain selaku Kabid Operasional Dinas Damkar Rejang Lebong.
Plt BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan mengatakan, tiga oknum ASN yang terlibat politik praktis dengan menjadi tim paslon telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk proses selanjutnya.
Pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari BKN RI. Jika memang terbukti dan benar melanggar aturan disiplin pegawai, maka sanksi tegas dan berat bakal menanti. Bahkan ketiga oknum ini terancam dipecat status ASN-nya.
"Masih kita dalami, jika terbukti tentu sanksi berat, bahkan bisa terancam sanksi pecat," jelas Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan, untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Pemkab Rejang Lebong melalui BKPSDM Rejang Lebong akan membentuk tim khusus. Yakni untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN tersebut.
Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) tim diteken oleh Pjs Bupati Rejang Lebong.
"Nanti timnya akan melakukan pemeriksaan, SKnya tinggal tunggu ditanda tangani saja," lanjut Wahyu.
Wahyu mengingatkan para ASN termasuk honorer untuk tidak melibatkan diri atau dilarang terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada 2024.
Keterlibatan yang dimaksud bisa berupa memberikan pernyataan dukungan, menjadi tim sukses, tim kampanye maupun menggerakan masa pada salah satu calon kepala daerah. Baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
"Sudah ada diterbitkan suratnya dan telah kita sebarkan, intinya Pemkab Rejang Lebong melarang ASN untuk terlibat politik," kata Wahyu.
Baca juga: Lima Desa di Rejang Lebong Bengkulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua
| KPK Pantau 4 Proyek Strategis di Rejang Lebong, Satu Proyek Dapat Rapot Merah |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pencuri Rusak Motor Warga, Ganti Rugi Jadi Tuntutan |
|
|---|
| BNNK Rejang Lebong Ditargetkan Mulai Beroperasi Desember 2025, Bupati M Fikri: Langkah Penting |
|
|---|
| Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Batu Lebar di Desa Seguring Rejang Lebong Bengkulu, Saksi Awal Masuknya Agama Islam di Tanah Rejang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-bupati-RL-Baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.