Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Perlawanan Guru Supriyani, Bongkar Permintaan Uang Damai Polsek Baito 'Rp 50 juta Masalah Selesai'

Di Propam Polda Sultra, Guru Supriyani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Editor: Hendrik Budiman
TribunnewsSultra
Pengakuan Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Ipda WH dan Istri. Perlawanan Guru Supriyani, Bongkar Permintaan Uang Damai Polsek Baito 'Rp 50 juta Masalah Selesai' 

Nasib karier Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terancam penempatan khusus (patsus).

Sebagai informasi, patsus merupakan prosedur Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. 

Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Pasal 1 ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.

Saat ini Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek tengah menjalani pemeriksaan. 

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," beber Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.

Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Sementara bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Supriyani hingga suaminya.

"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," pungkasnya.

Pengacara Guru Supriyani Dipecat

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved