Pilbup Mukomuko 2024

Alasan KPU Tak Ikutkan Paslon Sapuan-Wasri saat Debat Perdana Pilbup Mukomuko 2024

Terkait pelanggaran administrasi itu, Bawaslu Mukomuko meminta KPU untuk menghentikan seluruh pelaksanaan kampanye pasangan calon Sapuan-Wasri.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan-Wasri dapat Nomor Urut 3 dalam Pilbup Mukomuko 2024, Senin (23/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Alasan KPU Mukomuko tidak mengikut sertakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan-Wasri pada debat Kandidat perdana Pilbup Mukomuko 2024.

Diketahui, KPU Mukomuko akan menggelar debat kandidat Pilkada Mukomuko salah satu Metode Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 yang diselengarakan  di Kota Bengkulu, Sabtu 9 November 2024.

Ketua KPU Mukomuko, Marjono menjelaskan, hal itu terkait rekomendasi penghentian seluruh pelaksanaan kampanye bagi paslon Sapuan-Wasri.

Ia mengkau, pihaknya hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Mukomumo terkait penghentian seluruh pelaksanaan kampanye bagi paslon Sapuan-Wasri.

“Kemarin Bawaslu Mukomuko mengirimkan rekomendasi kepada kami untuk menghentikan seluruh pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon Sapuan-Wasri,” ungkap Marjono, Sabtu (9/11/2024).

Baca juga: Breaking News: Paslon Sapuan-Wasri Tak Diikutkan Debat Kandidat Perdana Pilbup Mukomuko 2024

Marjono mengungkapkan, rekomendasi itu keluar perihal adanyan pelanggaran Administrasi.

Terkait pelanggaran administrasi itu, Bawaslu Mukomuko meminta KPU untuk menghentikan seluruh pelaksanaan kampanye pasangan calon Sapuan-Wasri.

Untuk pelaksaan kampanye yang dihentikan mencakup seluruh metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Metode Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode, sebagai berikut:

* Pertemuan terbatas

* Pertemuan tatap muka dan dialog

* Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon (paslon)

* Penyebaran bahan kampanye kepada umum

* Pemasangan alat peraga

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved