Pilbup Mukomuko 2024

Alasan KPU Tak Ikutkan Paslon Sapuan-Wasri saat Debat Perdana Pilbup Mukomuko 2024

Terkait pelanggaran administrasi itu, Bawaslu Mukomuko meminta KPU untuk menghentikan seluruh pelaksanaan kampanye pasangan calon Sapuan-Wasri.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan-Wasri dapat Nomor Urut 3 dalam Pilbup Mukomuko 2024, Senin (23/9/2024). 

* Iklan media massa cetak dan media massa elektronik

* Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi Bawaslu sudah kita jalankan, berdasarkan hasil koordinasi kita terkait rekomendasi Bawaslu tersebut dan dilakukan Pleno tanggal 2 November kemarin,” tutur Marjono.

Pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon Sapuan-Wasri, dapat melaksanakan kampanye kembali setelah surat izin cuti kampanye paslon Sapuan-Wasri diserahkan ke KPU Mukomuko dan ditembuskan ke Bawaslu Mukomuko.

Marjono mengungkapkan, dalam hal ini untuk surat izin cuti bagi pasangan calon Sapuan-Wasri ini salah format.

“Surat cuti pasangan calon itu (Sapuan-Wasri, red) salah format, sebelumnya kita sudah berkoordinasi ke tim ataupun LO dari Pasangan calon Sapuan-Wasrsi untuk memperbaiki format surat cuti tersebut,” kata Marjono.

Marjono juga menjelaskan, awalnya pasangan calon itu mengajukan surat izin cuti, kemudian dibalas oleh pihak Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ketika pihak Kemendagri membalas surat izin cuti pasangan calon Sapuan-Wasri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu, ternyata surat izin cuti itu salah format.

“Surat izin cuti tersebut salah format, seharusnya format yang benar saat masa kampanye, sedangkan surat izin cuti paslon Sapuan-Wasri pada saat kampanye, artinya masa dan saat itu kan berbeda arti,” tutup Marjono.

Sebelumnya, Bawaslu Mukomuko menemukan adanyan dugaan pelanggaran administrasi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3.

Dugaan pelanggaran administrasi itu terkait format surat izin cuti bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3.

“Temuan dari pihak kita sudah kita sampaikan ke pihak KPU Mukomuko, sesuai dengab Perbawaslu Nomor 8,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukomuko, Rustam Effendi.

Respon Sapuan-Wasri

Ketua Tim Pemenangan Sapuan-Wasri, Nasir Ahmad merespon terkait surat rekomendasi yang melarang Sapuan-Wasri tak ikut segala bentuk kampanye saat masa kampanye berlangsung, termasuk debat perdana yang diselenggarakan di Kota Bengkulu, Sabtu (9/11/2024).

Nasir mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan perihal debat publik yang dilaksanakan nanti di Kota Bengkulu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved