Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Penjelasan Polda Jabar Soal Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Km 92

Polda Jabat mengungkapkan penyebab kecelakaan maut tabrakan beruntun di tol Cipularang Km 92.

Jasa Marga
Truk trailer bermuatan kertas yang diduga menjadi pemicu kecelakaan di ruas Tol Cipali Km 92 dari Bandung arah ke Jakarta, Senin sore, 11 November 2024 pukul 15.15 WIB. 

Truk itu kemudian menghantam beton pembatas di tengah-tengah ruas tol yang memisahkan kendaraan dari arah berlawanan.

Akibat kejadian tersebut, lalu lintas di ruas tol Cipularang KM 92 arah ke Jakarta tertutup, sedangkan jalur sebaliknya dibuka dua lajur untuk dapat dilalui.

Saat ini, Petugas Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian telah berada di lokasi kejadian dan melakukan pengaturan yang dibutuhkan.

Tim gabungan tersebut dilengkapi dengan ambulance, derek dan rescue.

Sebagai upaya mengurai kepadatan, pengguna jalan dari Bandung arah Jakarta yang akan melintas, dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Cikamuning di KM 116 dan masuk Kembali melalui GT Jatiluhur di Km 84. 

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami akibat kejadian tersebut dan selama proses evakuasi berlangsung," ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dalam pernyataannya sore ini.

"Penyebab kecelakaan dan korban masih dalam proses pendataan bersama pihak Kepolisian." 

Pidana Kecelakaan

Hingga saat ini memang belum diketahui penyebab dan kronologi kejadian kecelakaan maut tabrakan beruntun di Tol Cipularang.

Namun, jika kecelakaan tersebut lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved