OTT Pejabat di Bengkulu

Status Rohidin Mersyah di Pilkada 2024, Masih Bisa Ikut Pilgub Bengkulu Meski Jadi Tersangka?

"Untuk statusnya sendiri yang bersangkutan tetap masih dapat mengikuti kontestasi pilkada selama belum berstatus terpidana," kata Ketua DPP Golkar.

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/Tangkapan Layar Youtube KPK RI
Kolase foto Rohidin Mersyah (kiri) dan ketiga tersangka kasus gratifikasi. Nasib Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024, Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Jadi Tersangka. 

Evriansyah alias Anca ajudan Bengkulu di Bandara Fatmawati
Bengkulu

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu:

Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

 Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Gubernur Rohidin Mersyah serta

Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Evriansyah alias Anca ajudan gubernur.

Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved