UMK dan UMP Bengkulu 2025

Buruh Sawit Mukomuko Dorong Upah Minum Sektoral Kabupaten, Pasca Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen

Kenaikan UMP 6,5 Persen, Buruh sawit di Mukomuko Bengkulu Upayakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mukomuko 2025.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan Effendi. Kenaikan UMP 6,5 Persen, Buruh sawit di Mukomuko Bengkulu Upayakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mukomuko 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pasca naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Buruh sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mengupayakan adanya Upah Minum Sektoral Kabupaten (UMSK) setelah nanti ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMK) Mukomuko.

Hal itu diungkapkan oleh, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, Roslan Effendi saat dihubungi, TribunBengkulu.com, Senin (2/12/2024).

“Pasca diumumkannya kenaikan UMP 6,5 Persen, kita juga akan memperjuangkan adanya upah sektoral di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Roslan, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (2/12/2024).

Roslan mengungkapkan, alasan pihaknya memperjuangkan UMSK ini, lantaran di Kabupaten Mukomuko memiliki sektoral unggulan yakni perkebunan perkebunan sawit.

Baca juga: UMP Naik 6,5 Persen, UMK Mukomuko masih Tunggu Formula Perhitungan dan Besaran UMP Bengkulu

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari buruh sawit di Kabupaten Mukomuko.

“Nanti setelah ditetapkan UMK yang mana harus naik 6,5 persen minimal tak boleh kurang, kami juga mengupayakan adanya upah minimum sektoral kabupaten ini untuk buruh sawit, karena sawit merupakan sektor unggulan di Mukomuko,” tutur Roslan.

Roslan juga mengungkapkan, jika nanti ditetapkan UMK Mukomuko tahun 2025 akan ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu atau UMK Mukomuko bisa mencapai Rp 3 juta lebih.

Dengan adanya Upah minimum sektoral kabupaten ini, tentu upah yang akan diterima oleh buruh sawit nanti akan lebih tinggi dari UMK Mukomuko 2025.

“Upah minimum sektoral ini yang lagi kami perjuangankan, karena sebelumnya kami sudah melakukan konsolidasi dengan buruh sawit, tentunya kalau ada upah minimum sektoral nanti upah yang diterima lebih tinggi dari UMK Mukomuko 2025,” jelas Roslan.

Roslan juga menjelaskan, memamg hingga saat ini belum ada pertemuan untuk menentukan UMK Mukomuko 2025, lantaran UMP Bengkulu 2025 belum ditetapkan.

Pihaknya berharap UMP Bengkulu 2025 juga mengalami kenaikan minimal 6,5 persen dan tak boleh kurang dari 6,5 persen.

“Memang masih menunggu penetapan UMP Bengkulu 2025, tapi kami harap penetapan itu segera dilakukan jangan sampai lewat dari tahun 2024 ini,” papar Roslan.

Selain itu, Roslan memaparkan perihal pihaknya memperjuangkan UMSK untuk Kabupaten Mukomuko, pasalnya untuk mengajukan UMSK ini pihaknya menilai Kabupten Mukomuko sudah memenuhi syarat untuk mengajukan atau memiliki UMSK di sektor sawit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved