Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Rifai-Yevri Ajukan Perbaikan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Bengkulu Selatan ke MK
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Rifai-Yevri resmi mengajukan perbaikan sengketa Pilkada pasca diterimanya e-AP3
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Rifai-Yevri resmi mengajukan perbaikan sengketa ke MK soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasca diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dianggap kurang lengkap.
Diketahui Paslon nomor 3 Rifai-Yevri resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Sehingga waktu pemohon diberikan hingga tiga hari kerja sejak diterimanya e-AP3 dan pada Senin 9 Desember kuasa hukum dan tim telah resmi menyerahkan berkas perbaikan.
Dikatakan kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rachman, sesuai dengan aturan pemohon diberikan .
Jadi berkas-berkas yang masih kurang atau butuh perbaikan sudah kami serahkan kembali ke MK.
Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk masuk ke tahap persidangan.
Baca juga: Respon KPU Bengkulu Selatan Soal Gugatan Rifai-Yevri ke MK
"Pada pokoknya kuasa hukum Rifai-Yevri dalam perbaikan permohonan yang kami sampaikan ke MK tadi malam sebanyak 41 halaman tetap berpegang pada pendirian bahwa pasangan calon Gusnan- II Sumirat tidak sah sebagai Paslon, karena Gusnan sudah menjalani masa jabatan 2 tahun 9 bulan 7 hari pada periode pertama 2016-2021. Ditambah dengan periode kedua yaitu 2021-2025. maka gusnan sudah menjabat dua periode," terang Agustam kepada TribunBengkulu.com, Rabu (11/12/2024).
Pihaknya masih menunggu sidang perdana sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada tahun 2024.
Ia mengaku optimis gugatannya dapat diakomodir oleh MK.
"Sidang perdana belum ada jadwalnya," kata Agustam.
Selanjutnya Agustam berharap, paslon nomor urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat dapat dibatalkan oleh MK, Sehingga jadi pelajaran bagi masyarakat supaya jangan mempermainkan hukum.
“Harapannya Gusnan-Ii Sumirat di batalkan di MK,” harap Agustam.
Respon Santai Petahana Gusnan
Respon petahana Gusnan Mulyadi adanya gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Rifai-Yevri-Perbaikan-MK.jpg)