Senin, 27 April 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Rifai-Yevri Ajukan Perbaikan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Bengkulu Selatan ke MK

Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Rifai-Yevri resmi mengajukan perbaikan sengketa Pilkada pasca diterimanya e-AP3

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/istimewah
Kuasa hukum bersama tim saat menyerahkan berkas perbaikan ke MK, pada Rabu (11/12/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Rifai-Yevri resmi mengajukan perbaikan sengketa ke MK soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasca diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dianggap kurang lengkap.

Diketahui Paslon nomor 3 Rifai-Yevri resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

Sehingga waktu pemohon diberikan hingga tiga hari kerja sejak diterimanya e-AP3 dan pada Senin 9 Desember kuasa hukum dan tim telah resmi menyerahkan berkas perbaikan.

Dikatakan kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rachman, sesuai dengan aturan pemohon diberikan .

Jadi berkas-berkas yang masih kurang atau butuh perbaikan sudah kami serahkan kembali ke MK.

Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk masuk ke tahap persidangan.

Baca juga: Respon KPU Bengkulu Selatan Soal Gugatan Rifai-Yevri ke MK

"Pada pokoknya kuasa hukum Rifai-Yevri dalam perbaikan permohonan yang kami sampaikan ke MK tadi malam sebanyak 41 halaman tetap berpegang pada pendirian bahwa pasangan calon  Gusnan- II Sumirat tidak sah sebagai Paslon, karena Gusnan sudah menjalani masa jabatan 2 tahun 9 bulan 7 hari pada periode pertama 2016-2021. Ditambah dengan periode kedua yaitu 2021-2025. maka gusnan sudah menjabat dua periode," terang Agustam kepada TribunBengkulu.com, Rabu (11/12/2024).

Pihaknya masih menunggu sidang perdana sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada tahun 2024. 

Ia mengaku optimis gugatannya dapat diakomodir oleh MK.

"Sidang perdana belum ada jadwalnya," kata Agustam.

Selanjutnya Agustam berharap, paslon nomor urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat dapat dibatalkan oleh MK, Sehingga jadi pelajaran bagi masyarakat supaya jangan mempermainkan hukum.

“Harapannya Gusnan-Ii Sumirat di batalkan di MK,” harap Agustam.

Respon Santai Petahana Gusnan

Respon petahana Gusnan Mulyadi adanya gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved