Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Terkuak! George Sugama Halim Pernah Dilaporkan Saudaranya Kasus Penganiayaan Tahun 2012

Rupanya George Sugama Halim pernah dilaporkan ke penjara oleh saudaranya, Andre atas kasus penganiayaan di tahun 2012.

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan layar Youtube Uya Kuya / Twitter
Kolase foto George Sugama Halim (kiri) dan Andre (kanan). George Sugama Halim Pernah Dilaporkan oleh Saudaranya Kasus Penganiayaan Tahun 2012 

"Mungkin dia emosi atau apa, lalu lemparkan (kotak) besi juga dan itu sudah ada visumnya, tetapi saya nggak ambil," cerita Andre.

Baca juga: Ibu George Ungkap Sikap Dwi Ayu, Usai Anak Dipolisikan Kasus Penganiayaan Kerjaanya Menyepelekan

Dwi Ayu Sebut George Normal

Manajemen Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffe menyatakan jika George Sugama Halim memiliki keterbelakangan dalam Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

Hal ini diungkap melalui keterangan resmi yang diunggah di akun instagram resmi @Lindayes, Senin (16/12/2024).

"Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes," demikian bunyi keterangan tersebut.

Meski begitu, pernyataan tersebut kagsung dibantah oleh Dwi Ayu, korban penganiayaan George Sugama Halim.

Menurutnya, George tidak memiliki keterbatasan dan dalam kesehariannya normal.

"Dia normal kok, orang sering meeting sama orang. Pertemuan juga sama orang," katanya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

Bahkan, kata Dwi, George menjabat sebagai kepala toko di cabang Kelapa Gading.

"Di Cakung dia posisinya anak bos tapi dia megang cabang di Kelapa Gading," pungkasnya. 

Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.

Korban Sempat Diancam

Dibalik kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu yang mandek selama dua bulan rupanya ada saja hal yang dialami Dwi Ayu.

Dwi Ayu menjadi korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur.

Usai video penganiayaan yang dilakukan George viral di media sosial, akhirnya ia dtetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved