KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Hasto Singgung Sosok yang Memiliki Ambisi Kekuasan hingga Perpanjangan Masa Jabatan 3 Periode

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Tangkap layar Kompas TV
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bersama calon anggota legislatif PDIP periode 2019-2024, Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 tahun yang lalu. 

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setyo menjelaskan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. 

Namun demikian, rencana itu terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya. 

Hasto diduga mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh (DTI), untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.

Karena perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sikap PDIP

DPP PDI Perjuangan menggelar konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).

Konferensi pers tersebut untuk menyikapi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers tersebut, DPP PDIP dengan tegas menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi adalah bentuk politisasi hukum dan pemidanaan paksa oleh KPK.

"Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama, bahwa sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka," kata Ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan, Hasto sebenarnya telah lama menjadi target untuk dijadikan tersangka.

Hasto dijadikan target karena kritis bersuara terkait kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming pada tahun 2023.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved