KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Kilas Balik Kasus Harun Masiku hingga KPK Juga Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan PDI-P Hasto Kristiyanto sebagat tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan Harun Masiku.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kilas balik kasus Harun Masiku hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagat tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan Harun Masiku.
Adapun Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P yang buron sejak 2020. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Harun diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga Rp600 juta.
Berikut rangkuman perjalanan kasus Harun Masiku, dikutip dari pemberitaan Kompas.tv:
Perburuan terhadap Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT soal perkara suap proses PAW anggota DPR periode 2019-2024 pada 8 Januari 2020 lalu.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tujuan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatra Selatan pada Pemilu 2019 silam.
Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatra Selatan. Hasil Pemilu menyatakan Harun Masiku hanya mengantongi 5.878 suara di posisi ke-6.
Harun kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara atau berada di posisi pertama.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU kemudian memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDI-P dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatra Selatan, yakni dengan perolehan 44.402 suara.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDI-P menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.
Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.
Kendati demikian, Harun lolos OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
| 3,5 Jam Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto Enggan Komentar dan Hanya Tebar Senyum saat Keluar Gedung KPK |
|
|---|
| Momen Sekjen PDIP Hasto Tiba di KPK Bawa Dokumen Merah, Sebut Akan Beri Keterangan Sebaik-baiknya |
|
|---|
| Respons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Pemeriksaan di KPK Hingga Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| Rumah Sekjen PDIP Hasto di Kebagusan dan Bekasi Digeledah KPK, Koper dan Flashdisk Diamankan |
|
|---|
| Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Meski Status Tersangka Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kilas-Balik-Kasus-Harun-Masiku-hingga-KPK-Juga-Tetapkan-Hasto-Sebagai-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.