KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Kilas Balik Kasus Harun Masiku hingga KPK Juga Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan PDI-P Hasto Kristiyanto sebagat tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan Harun Masiku.
Novel menambahkan, selain dugaan menyeret petinggi partai tertentu, ada tiga hal yang membuat penangkapan Harun Masiku tidak mencapai kemajuan.
Pertama, ungkapnya, saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim mendapat intimidasi oleh oknum tertentu, namun pimpinan KPK diam saja.
Kedua, sambungnya, tim yang melakukan penangkapan tersebut juga dilarang untuk melakukan penyidikan.
Novel menduga hal tersebut lantaran tim tersebut dianggap tidak bisa dikendalikan.
Ketiga, kata dia, tim KPK yang berhasil melakukan OTT terhadap kasus tersebut justru "diberi sanksi".
Ia mencontohkan, anggota Polri dikembalikan ke institusinya, tetapi ditolak Polri karena masa tugasnya belum selesai di KPK.
KPK Tetapkan Hasto Terlibat
Terkini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap tersebut diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurut penjelasnnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
"HK menepatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," ujarnya, dikutip Kompas.TV.
Dalam perkara itu, kata dia, HK melakukan sejumlah upaya untuk dapat memenangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," jelasnya.
Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.
Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
| 3,5 Jam Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto Enggan Komentar dan Hanya Tebar Senyum saat Keluar Gedung KPK |
|
|---|
| Momen Sekjen PDIP Hasto Tiba di KPK Bawa Dokumen Merah, Sebut Akan Beri Keterangan Sebaik-baiknya |
|
|---|
| Respons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Pemeriksaan di KPK Hingga Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| Rumah Sekjen PDIP Hasto di Kebagusan dan Bekasi Digeledah KPK, Koper dan Flashdisk Diamankan |
|
|---|
| Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Meski Status Tersangka Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kilas-Balik-Kasus-Harun-Masiku-hingga-KPK-Juga-Tetapkan-Hasto-Sebagai-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.