KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Kilas Balik Kasus Harun Masiku hingga KPK Juga Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan PDI-P Hasto Kristiyanto sebagat tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan Harun Masiku.

Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagat tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan Harun Masiku. 

Hasto, lanjut dia, secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun, namun hal itu ditolak yang bersangkutan.

"Saudara HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur namun hal itu juga ditolak," ungkapnya.

Setyo mengatakan, Hasto juga menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR Riezky Aprilia, dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan.

"Oleh karena upaya-upaya tidak berhasil, maka HK bekerjasama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu diketahui merupakan kader yang menjadi komisioner di KPU," ucapnya.

Selanjutnya, pada 31 Agustus 2019, Hasto meminta Wahyu Setiawan memenuhi dua usulan yang diajukan, yaitu Maria Lestari masuk sebagai Dapil 1 Kalimantan Barat, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

Namun, hanya satu yang berhasil yakni yang Kalimantan Barat saja.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," sebut Setyo.

Atas perbuatan tersebut, Hasto pun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved