Viral di Media Sosial

Oknum PNS di Lampung Todong Pistol ke Petugas Parkir, Gegara Tak Mau Bayar Tiket Rp 41 Ribu 

Oknum PNS di Lampung jadi perbincangan hangat di media sosial usai todongkan senjata api gegara tak mau bayar tiket Rp 41 ribu. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
Foto petugas parkir dan oknum PNS yang viral. Oknum PNS di Lampung Todong Pistol ke Petugas Parkir, Gegara Tak Mau Bayar Tiket Rp 41 Ribu 

Mengancam dan membawa senjata api, oknum PNS itu akhirnya bakal dipenjara.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Dhedi mengatakan, penetapan MY sebagai tersangka dipastikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polres Lampung Selatan pada Sabtu (4/1/2025) pagi.

"Benar, tadi pagi kita sudah gelar perkara dan hasilnya menetapkan MY, status PNS KSOP Bakauheni sebagai tersangka kasus itu," ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penodongan senpi itu.

Dhedi mengatakan, tersangka MY dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara. 

Baca juga: SOSOK Kakak Adik di Kediri Tewas Membusuk di Kamar, Diduga Sudah 5 Hari, Tertutup Usai Sebatang Kara

Disisi lain Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.

Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.

Akibat ancaman tersebut, petugas loket yang merasa terancam akhirnya membuka gerbang dengan menggunakan nomor polisi bebas kantor.

Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan.

Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.

Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved