Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Respon Rifai Setelah Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Diterima MK dan Masuk Sidang Lanjutan

Mahkama Konstitusi (MK) telah selesai  membacakan hasil putusan dismissal sangketa pilkada Bengkulu Selatan.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Tangkapan layar youtube MK
SANGKETA PILKADA - Ketua Sidang Suhartoyo saat memimpin sidang pembacaan hasil putusan dismissal sangketa pilkada Bengkulu Selatan pada Selasa malam (4/2/2025). MK telah resmi menerima gugatan dari pihak termohon Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto dan dilanjutkan ke sidang berikutnya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam.

Hasilnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Calon Bupati (Cabub) Bengkulu Selatan Rifai yang merupakan pihak pemohon langsung menanggapi putusan tersebut.

Menurutnya, diterimanya gugatan pihaknya oleh MK adalah sebuah harapan untuk Pilkada Bengkulu Selatan.

“Alhamdulillah kita maju, ada harapan besar karena semua unsur yang kita ajukan ke MK terpenuhi untuk menjadi persyaratan sidang lanjutan di MK,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/2/2025).

Rifai berharap, semoga ia bisa mengikuti dan menyelesaikan semua tahapan di MK ini dan sesuai regulasi yang ada.

Di sisi lain, pihaknya juga menyerahkan putusan di tangan hakim MK.

“Kita akan mengikuti sidang lanjutan MK, doakan saja semoga semua berjalan sesuai yang kita mau,” harap Rifai.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Keputusan dilanjutkannya sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

"Ada tujuh nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," ujar Saldi Isra.

Diantara 7 nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.

Dengan demikian pasangan bupati dan wakil bupati yang dinyatakan unggul Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat belum bisa dilantik pada akhir Februari nanti.

"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya, atau lanjut ke persidangan lanjutan, dapat mengajukan saksi atau ahli, maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan," lanjutnya.

Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved