Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Respon Rifai Setelah Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Diterima MK dan Masuk Sidang Lanjutan
Mahkama Konstitusi (MK) telah selesai membacakan hasil putusan dismissal sangketa pilkada Bengkulu Selatan.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam.
Hasilnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Calon Bupati (Cabub) Bengkulu Selatan Rifai yang merupakan pihak pemohon langsung menanggapi putusan tersebut.
Menurutnya, diterimanya gugatan pihaknya oleh MK adalah sebuah harapan untuk Pilkada Bengkulu Selatan.
“Alhamdulillah kita maju, ada harapan besar karena semua unsur yang kita ajukan ke MK terpenuhi untuk menjadi persyaratan sidang lanjutan di MK,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/2/2025).
Rifai berharap, semoga ia bisa mengikuti dan menyelesaikan semua tahapan di MK ini dan sesuai regulasi yang ada.
Di sisi lain, pihaknya juga menyerahkan putusan di tangan hakim MK.
“Kita akan mengikuti sidang lanjutan MK, doakan saja semoga semua berjalan sesuai yang kita mau,” harap Rifai.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Keputusan dilanjutkannya sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).
"Ada tujuh nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," ujar Saldi Isra.
Diantara 7 nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.
Dengan demikian pasangan bupati dan wakil bupati yang dinyatakan unggul Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat belum bisa dilantik pada akhir Februari nanti.
"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya, atau lanjut ke persidangan lanjutan, dapat mengajukan saksi atau ahli, maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan," lanjutnya.
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi
Pilkada Bengkulu Selatan
Mahkamah Konstitusi
Rifai dan Yevri Sudianto
Running News
TribunBreakingNews
berita bengkulu selatan
| Gusnan Gagal jadi Bupati karena Dianulir MK, KPU Bengkulu Selatan Koordinasi soal PSU |
|
|---|
| Reaksi Gusnan Mulyadi Usai Didiskualifikasi MK di Pilbup Bengkulu Selatan: Permainan Belum Selesai |
|
|---|
| Respon Rifai Tajudin Usai MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi & Perintahkan PSU Pilbup Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Breaking News: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Perintahkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Terbukti 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Pilkada Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-sangketa-Bs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.