Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Respon Rifai Setelah Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Diterima MK dan Masuk Sidang Lanjutan

Mahkama Konstitusi (MK) telah selesai  membacakan hasil putusan dismissal sangketa pilkada Bengkulu Selatan.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Tangkapan layar youtube MK
SANGKETA PILKADA - Ketua Sidang Suhartoyo saat memimpin sidang pembacaan hasil putusan dismissal sangketa pilkada Bengkulu Selatan pada Selasa malam (4/2/2025). MK telah resmi menerima gugatan dari pihak termohon Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto dan dilanjutkan ke sidang berikutnya. 

Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

“Oleh karenanya, yang bersangkutan dapat dinyatakan lolos persyaratan administrasi dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024,” tegas Khairil menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Su (Pemohon) dalam Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat (Pihak Terkait) melalui Husni Thamrin selaku kuasa hukum menyebut dalil permohonan tidak benar. 

Sebab apabila masa jabatan Gusnan Mulyadi dihitung sejak tanggal pelantikan, maka lama menjabat adalah selama 1 tahun 9 bulan 7 hari. Sedangkan apabila dihitung secara ril adalah selama 2 tahun 18 hari.

“Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dikarenakan periode sisa masa jabatan bupati bengkulu selatan tahun 2019–2021 belum mencapai 2 tahun 6 bulan,” urai Husni

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved