Bengkulupedia

Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Sub Pangkalan di Mukomuko Bengkulu Harus Miliki NIB, Ini Cara dan Syarat

Berikut cara dan syarat bagi pengecer gas elpiji 3 kilogram yang ingin menjadi sub pangkalan gas elpiji.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ELPIJI - Kepala DPMTSP Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025). Pemerintah telah memperbolehkan pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kilogram dan akan menjadi sub pangkalan gas elpiji. 

Syarat membuat NIB untuk UMKM dan badan usaha berbeda, berikut syarat membuat NIB untuk UMKM atau Pengecer Gas Elpiji 3 kg :

- KTP perorangan

- NPWP perorangan

- Email yang aktif

- Nomor hp aktif

Cara membuat NIB di aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Play Store dan App store :

- Siapkan smartphone atau Laptop

- Download Aplikasi OSS atau masuk ke situs https://oss.go.id/ 

- Lakukan registrasi atau mendaftar

- Input data atau dokumen yang diminta

- Klik ok pada aplikasi OSS atau sistus https://oss.go.id/

- Jika sudah mendaftar pemohon akan mendapatkan pesan berupa NIB melalui email atau nomor handphone dan siap untuk di print

Baca juga: Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Naik Rp 40 per Kilogram, Tertinggi Rp 2.800 per Kilogram

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved