Pelajar Bobol Sekolah di Rejang Lebong
Breaking News: 4 Pelajar di Rejang Lebong Bengkulu Diringkus Polisi, Bobol SMKS 6 Pertiwi
Polres Rejang Lebong tangkap 4 pelajar karena bobol sekolah. Tersangka pencurian ini diamankan di tempat yang berbeda-beda.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rejang Lebong," jelas kanit.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan ialah 6 buah aki yang tersisa dari aksi pencurian, 2 unit sepeda motor dan empat handphone.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tunggakan PBB di Rejang Lebong Bengkulu, Baru Berhasil Tagih Rp 66 Juta dari Rp 3,2 Miliar
Alasan Pelajar Bobol Sekolah
Alasan empat pelajar di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu bobol SMKS 6 Pertiwi pada 15 November 2024.
Terungkap, keempat pelajar itu nekat melakukan aksi pencurian untuk berfoya-foya
Empat pelajar ini ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (10/2/2025) sore.
Dari hasil pemeriksaan, MA (15) warga Kecamatan Curup Selatan yang pertama kali mencetuskan ide aksi pencurian.
Ia kemudian mengajak ketiga temannya yakni A (15) dan DA (15) warga Kecamatan Curup Timur dan ER (14) warga Kecamatan Curup.
Keempat pelajar ini mencuri sejumlah peralatan mobil yang ada di sekolah itu kemudian menjualnya.
Adapun uang hasil pencurian digunakan para pelaku untuk berfoya-foya. Seperti membeli makan, rokok, jalan-jalan ke bengkulu, jalan-jalan sama pacarnya dan sebagainya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya, SE, MH melalui Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K menerangkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku sudah menjual semua barang hasil curiannya.
Uang yang didapatkan, digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
"Sudah habis semua digunakan mereka, untuk berfoya-foya, beli rokok,makan dan sebagainya, bahkan untuk jalan-jalan ke Bengkulu," ungkap kanit.
Kanit menjelaskan para pelaku ini ditahan di Mapolres Rejang Lebong. Keempat pelajar itu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-unit-pidum-10-feb-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.