Pelajar Bobol Sekolah di Rejang Lebong
Siswanya Otaki Pencurian di SMKS 6 Pertiwi Rejang Lebong Bengkulu, Kepsek Belum Putuskan Sanksi
Kepala SMKS 6 Pertiwi Wahyudi menerangkan, satu di antara 4 pelajar yang diamankan polisi karena pencurian, memang terdata sebagai siswa SMKS 6.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Empat pelajar di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (10/2/2025) sore.
Keempat pelajar itu merupakan pelaku pencurian di SMKS 6 Pertiwi pada 15 November 2024 lalu.
Ternyata, salah satu pelaku merupakan siswa di sekolah tersebut. Yakni berinisial MA (15) warga Kecamatan Curup Selatan. Bahkan MA diduga sebagai otak dari aksi pencurian.
Kepala SMKS 6 Pertiwi Wahyudi menerangkan, satu di antara 4 pelajar yang diamankan polisi karena pencurian, memang terdata sebagai siswa SMKS 6.
Hanya saja pelajar tersebut memang sudah lama tidak masuk sekolah. Terutama setelah aksi pencurian terjadi di sekolahnya. Bahkan beredar informasi, siswa itu berniat pindah sekolah.
"Iya, satu orang merupakan siswa kita, tapi nggak aktif dia, sudah lama nggak masuk sekolah," jelas Wahyudi.
Saat ditanya apakah siswa tersebut bakal disanksi dan dikeluarkan dari sekolah, Wahyudi belum mau berkomentar.
Menurutnya, sanksi itu tidak bisa langsung diputuskan.
Pihak sekolah bakal melihat dahulu bagaimana proses hukumnya dan keterlibatan siswa tersebut dalam aksi pencurian tersebut.
"Yang jelas kita tindaklanjuti, terkait ada atau tidak sanksinya, nanti kita rapatkan dahulu," ujar Wahyudi.
Baca juga: Alasan 4 Pelajar di Rejang Lebong Bengkulu Bobol Sekolah, Bersenang-senang hingga Jalan Bareng Pacar
Kronologi Kejadian
Kronologi aksi empat pelajar di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu bobol sekolah hingga siasati CCTV.
Peristiwa pembobolan sekolah itu terjadi di SMKS 6 Pertiwi di Kecamatan Curup pada 15 November 2024 lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan empat pelajar ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 12 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-unit-pidum-10-feb-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.