Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong

Datangi Polres Rejang Lebong Bengkulu, PH Pelajar Korban Pengeroyokan Minta Pelaku Ditahan

Ana Tasia Pase, Penasihat Hukum (PH) Reza Ardiansyah (16), pelajar korban pengeroyokan hingga lumpuh mendatangi Polres Rejang Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
MINTA DITAHAN - Ana Tasia Pase, penasihat hukum pelajar korban pengeroyokan hingga lumpuh saat mendatangi Mapolres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Rabu (12/2/2025). Ana mewakili pihak keluarga meminta para pelaku segera ditahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Ana Tasia Pase, Penasihat Hukum (PH) Reza Ardiansyah (16), pelajar korban pengeroyokan hingga lumpuh di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mendatangi Mapolres Rejang Lebong, Rabu siang (12/2/2025).

Kedatangan Ana untuk mempertanyakan kejelasan kasus yang menimpa Reza.

Sekaligus menyampaikan permintaan dari pihak keluarga korban agar para pelakunya bisa segera ditahan. 

Saat diwawancara, Ana Tasia Pase mengatakan sesuai dengan sistem peradilan anak, seharusnya proses hukum anak berjalan cepat.

Ana juga mempertanyakan terkait HP milik korban yang hilang namun tidak ada di dalam berkas perkaranya.

Pihaknya juga mempertanyakan langsung kepada penyidik terkait kendala-kendala yang ada dalam upaya proses hukum kasus tersebut. 

"Ada beberapa hal yang kita sampaikan kepada penyidik, sekaligus menanyakan kelanjutan kasus ini," ungkap Ana. 

Ana juga mempertanyakan kenapa pelaku belum juga ditahan sampai saat ini.

Penyidik menyebut bahwa ada jaminan karena pelakunya anak sehingga tidak ditahan di dalam sel.

Hanya saja menurut Ana, dalam UU Perlindungan Anak, tidak melarang untuk pelaku ditahan.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada penyidik agar menyelidiki apakah para pelaku saat beraksi itu dalam pengaruh miras atau obat-obatan.

Ini dikarenakan perbuatan pelaku sungguh sadis dan tak manusiawi. Bahkan pihaknya pesimis menyatakan korban bisa sembuh dari kelumpuhannya. 

"Mewakili pihak keluarga, kami tetap ingin pelaku ditahan, ada baiknya pelaku ditahan dahulu," lanjut Ana. 

Selain itu, Ana juga berharap agar proses yang tengah berlangsung saat ini bisa dipercepat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved