Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong
Kapolres Rejang Lebong Bengkulu Buka Suara, Rentetan Penanganan Kasus Pelajar Dikeroyok-Lumpuh
Kasus pengeroyokan dialami pelajar hingga lumpuh, Reza Ardiansyah (16) menjadi perhatian semua pihak.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus pengeroyokan dialami pelajar hingga lumpuh, Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi perhatian semua pihak.
Aksi pengeroyokan yang terjadi pada 21 September 2024 hingga saat ini masih belum juga tuntas proses hukumnya.
Adapun rentetan proses yang telah dilakukan Polres Rejang Lebong ialah menerima laporan polisi pada tanggal 21 September 2024 dan langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada 23 September 2024, dilakukan gelar perkara dan kasusnya naik status menjadi sidik.
Kemudian penyidik mengirimkan SPDP dan koordinasi dengan JPU, pemanggilan dan pemeriksaan saksi - saksi.
Lalu permintaan laporan sosial saksi anak ke pekerja sosial, penyitaan BB dan persetujuan izin sita ke PN Curup dan permintaan VER (Forensik RSUD).
Kemudian pada 28 Oktober 2024, dilakukan gelar perkara untuk penetapan 4 orang anak sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Dilanjutkan dengan pada 29 Oktober 2024, dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pelaku.
Pada 5 November 2024, penyidik melakukan permintaan pendampingan PK BAPAS Bengkulu.
Pada 14 - 21 November 2024, upaya pelaksanaan diversi namun diversi gagal karena pihak anak (pelaku) tidak sanggup membayar seluruh biaya pengobatan korban.
Pada 22 November - 04 Desember 2024, penyidik menyusun dan melengkapi berkas perkara yang di split menjadi 3 berkas sesuai dengan perannya.
Pada 5 Desember 2024, penyidik mengirimkan berkas perkara sebanyak 3 berkas ke Kejari Rejang Lebong.
Namun pada 16 Desember 2024, berkas perkara itu dikembalikan disertai dengan petunjuk P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya pada 17 Desember 2024 hingga 1 Februari 2025, penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU.
Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong Bengkulu
Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong
Running News
TribunBreakingNews
Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Pengeroyokan
Penganiayaan
Restitusi Penganiaya Pelajar di RL Bengkulu Dipotong, Rovi: Saya Jual Rumah Buat Obatin Reza |
![]() |
---|
Vonis Bersihkan Masjid Hakim Eka Batal, Pelaku Pengeroyok Reza Dipenjara Harta Orangtua Bisa Disita |
![]() |
---|
Vonis Baru 2 Pelaku Pengeroyok Pelajar Reza hingga Lumpuh di Rejang Lebong Usai Banding Diterima |
![]() |
---|
Vonis Bersihkan Masjid Batal, Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong Bengkulu Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Banding Diterima, PT Bengkulu Ubah Vonis Kasus Pengeroyokan Pelajar Reza di Rejang Lebong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.