Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong

Kapolres Rejang Lebong Bengkulu Buka Suara, Rentetan Penanganan Kasus Pelajar Dikeroyok-Lumpuh

Kasus pengeroyokan dialami pelajar hingga lumpuh, Reza Ardiansyah (16) menjadi perhatian semua pihak.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
EKSPOSE KASUS - Konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong terkait penanganan kasus pengeroyokan pelajar, pada Rabu (12/2/2025). Kapolres AKBP Eko Budiman membeberkan rentetan proses penanganan perkara pelajar dikeroyok hingga lumpuh di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus pengeroyokan dialami pelajar hingga lumpuh, Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi perhatian semua pihak. 

Aksi pengeroyokan yang terjadi pada 21 September 2024 hingga saat ini masih belum juga tuntas proses hukumnya.

Adapun rentetan proses yang telah dilakukan Polres Rejang Lebong ialah menerima laporan polisi pada tanggal 21 September 2024 dan langsung melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya pada 23 September 2024, dilakukan gelar perkara dan kasusnya naik status menjadi sidik.

Kemudian penyidik mengirimkan SPDP dan koordinasi dengan JPU, pemanggilan dan pemeriksaan saksi - saksi.

Lalu permintaan laporan sosial saksi anak ke pekerja sosial, penyitaan BB dan persetujuan izin sita ke PN Curup dan permintaan VER (Forensik RSUD). 

Kemudian pada 28 Oktober 2024, dilakukan gelar perkara untuk penetapan 4 orang anak sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

Dilanjutkan dengan pada 29 Oktober 2024, dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pelaku. 

Pada 5 November 2024, penyidik melakukan permintaan pendampingan PK BAPAS Bengkulu

Pada 14 - 21 November 2024, upaya pelaksanaan diversi namun diversi gagal karena pihak anak (pelaku) tidak sanggup membayar seluruh biaya pengobatan korban. 

Pada 22 November - 04 Desember 2024, penyidik menyusun dan melengkapi berkas perkara  yang di split menjadi 3 berkas sesuai dengan perannya. 

Pada 5 Desember 2024, penyidik mengirimkan berkas perkara sebanyak 3 berkas ke Kejari Rejang Lebong

Namun pada 16 Desember 2024, berkas perkara itu dikembalikan disertai dengan petunjuk P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selanjutnya pada 17 Desember 2024 hingga 1 Februari 2025, penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved