Kasus Korupsi Timah
REAKSI Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hukumannya Diperberat 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Reaksi Harvey Moeis suami Sandra Dewi hukumannya diperberat hakim dari 6,5 tahun jadi 20 tahun dan didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Reaksi Harvey Moeis suami Sandra Dewi hukumannya diperberat hakim dari 6,5 tahun jadi 20 tahun dan didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Vonis Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dalam sidang putusan banding Kamis (13/2/2025) kemarin.
Bagaimana reaksi Harvey Moeis?
Melalui Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.
Dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim. Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Mochtar Riza 20 tahun penjara.
Sementara itu, Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
“Helena uang pengganti 900 juta. Barang yang disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” ujar Junaedi dalam keteranganya, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis.
“Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi.
Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.
“Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” paparnya.
Terkait hal ini menurut Junaedi, hingga kini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada temuan suap dan gratifikasi.
Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” kata dia.
Selain itu Junaedi juga menyoroti dibebankannya denda sebesar denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi.
REAKSI Harvey Moeis Hukumannya diperberat
Vonis Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi
Nasib Sandra Dewi
Kasus Korupsi Timah
| Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita! Kejagung Cuek Tetap Lelang Aset Mewah Istri Harvey Moeis |
|
|---|
| Blak-blakan Penyidik Bongkar 88 Tas Mewah-Aset Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis |
|
|---|
| Blak-blakan Sandra Dewi Tak Sudi Asetnya Disita, Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey |
|
|---|
| Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Kini Sandra Dewi Minta Tas Hingga Mobil yang Disita Dikembalikan |
|
|---|
| Sosok Pembela Harvey Moeis Pasca Putusan 20 Tahun Penjara, Ahli Hukum Unpad: Tidak Terbukti Ada Suap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-Harvey-Moeis-saat-memasuki-ruang-sidang-Pengadilan-Tipikor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.