Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Jelas Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin Rutin Pengajian dan Siapkan Nobar

Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
CABUP RIFAI TAJUDIN - Pihak pemohon Rifai Tajuddin saat selesai melakukan pencoblosan di TPS 4 Rabu (27/11/24). Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Menjelang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin mengaku rutin menggelar pengajian.

Tidak hanya itu, Rifai juga mempersiapkan nonton bareng untuk menonton siaran langsung pembacaan putusan MK.

Hal itu dilakukan sebagai ikhtiar Rifai Tajudin menghadapi hasil putusan MK tersebut.

Cabup Rifai Tajudin merupakan pasangan calon atau paslon nomor urut 03 pada pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 lalu.

Rifai berpasangan dengan Yevri Sudianto dan kalah perolehan suara dari petahana Gusnan Mulyadi.

Rifai dan Yevri lantas menggugat ke MK atas hasil tersebut karena petahana Gusnan Mulyadi dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Gusnan Mulyadi disebut telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan 2 periode sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan MK dan pembacaan putusan akhir diagendakan akan dilakukan sekitar tanggal 24-26 Februari 2025.

"Kalau pengajian memang rutin kami lakukan setiap malam Jumat, termasuk malam ini. Ya, namanya kita wajib berusaha dengan segala daya dan upaya," ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Kamis (20/2/2025).

Namun demikian, Rifai Tajuddin siap menerima apa pun hasil putusan MK.

Selain itu, Rifai juga tengah mempersiapkan Nonton Bersama (Nobar) Live sidang MK di Posko Kemenangan yang berlokasi di Jalan Leknan Tukiran, Batang Bangau, Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Insyaallah, kita akan Nobar bersama tim kemenangan dan para pendukung di posko," ungkap Rifai.

Senada dengan itu, Edi Rusma selaku kuasa hukum Rifai-Yevri menyatakan bahwa tidak ada persiapan khusus menjelang putusan sengketa Pilkada pada Senin mendatang. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berjuang secara maksimal dan profesional, dan kini menyerahkan hasilnya sepenuhnya kepada hakim MK.

"Kita tidak ada persiapan khusus. Kita sudah berjuang secara maksimal dan profesional. Soal hasilnya, kita serahkan kepada yang di Atas," kata Edi.

SENGKETA PILKADA BENGKULU SELATAN - Feri Amsari hadir sebagai Ahli Pemohon saat memberikan keterangan untuk perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 di sidang beragendakan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan. MK kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). (Humas MK/Ifa)
SENGKETA PILKADA BENGKULU SELATAN - Feri Amsari hadir sebagai Ahli Pemohon saat memberikan keterangan untuk perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 di sidang beragendakan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan. MK kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). (Humas MK/Ifa) (Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)

Pernah Jabat Bupati Bengkulu Selatan Dua Periode, Pencalonan Gusnan Mulyadi Dinilai Cacat Hukum

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, paslon Rifai-Yevri Sudianto mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. 

Dalam permohonan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat memperoleh 37.968 suara, dan Pemohon memperoleh 37.150 suara, dengan total suara sah 100.692 suara.

Pemohon mendalilkan Adanya Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. 

Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.

Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon. 

Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan KPU Bengkulu Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal. 

Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Sengkarut Penghitungan Masa Jabatan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan yang berpasangan dengan Ii Sumirat dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016. 

Sebab Gusnan pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua kali masa jabatan.

Oleh karena itu, hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada Bengkulu Selatan kemudian digugat ke MK oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan berdasarkan pada putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu dan lanjut ke sidang pemeriksaan.

Pada sidang lanjutan ini, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Pada Sidang Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon menghadirkan Feri Amsari sebagai Ahli serta Saksi atas nama Edy Junaidi dan Habi Burahman. 

Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat) menghadirkan Djohermansyah Djohan sebagai Ahli serta saksi atas nama Sudimawan. 

Sementara Termohon (KPU Kab. Bengkulu Selatan) menghadirkan Ardilafiza sebagai Ahli serta Saksi atas nama Gusman Heriyadi, Reren Suryani, dan Melsi Kurnia.

Keterangan Saksi Ahli Pemohon

Feri Amsari menerangkan pemaknaan putusan-putusan MK ihwal masa jabatan kepala daerah. Feri mengatakan, Calon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dilantik sebagai plt. sejak 17 Mei 2018. 

Kemudian pada 12 September 2018 sebagai Plt. bupati. Pada 30 Januari 2019 dan 19 Maret 2019 sebagai plt. dan menjadi bupati definitif pada 3 Mei 2019 dan 10 Mei 2019.

“Cara pandang penyelenggara pemilihan hanya menghitung (masa jabatan) dari bupati definitif. Padahal ada banyak alat ukur yakni periode masa jabatan yang disebutkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengatakan setengah masa jabatan itu 2 tahun 6 bulan atau lebih," katanya, seperti dilansir dari laman MK.

"Lalu Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menyebutkan setengah masa jabatan dihitung satu kali masa jabatan."

"Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK memberikan pendapat kata menjabat adalah masa jabatan yang dihitung 1 period."

Sementara saksi Pemohon melalui Edy Junaidi menyebutkan bahwa saat Bupati Dirwan Mahmud menjabat, tepat 15 Mei 2018 ia ditangkap KPK sehingga ada penunjukan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk melaksanakan tugas Bupati Bengkulu Selatan tepatnya 17 Mei 2018. 

“Sehingga Gubernur telah melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah pada saat itu,” jelas Edy.

Habi Burahman dalam kesaksiannya hanya menyebutkan soal laporan pengajuan tanggapan masyarakat yang dilakukannya saat KPU membuka tahap masukan tanggapan masyarakat. 

Laporan tersebut diterima Komisioner KPU, yang pada intinya laporan mempertanyakan soal masa jabatan Gusnan Mulyadi.

Keterangan Saksi Ahli KPU Bengkulu Selatan

Sementara Ahli yang dihadirkan Termohon, Ardilafiza berpendapat bahwa dalam masa jabatan kepala daerah sangat dimungkinkan masa Plt. itu berulang-ulang. 

“Sehingga dalam undang-undang disebutkan punya kepastian sejak pelantikan, bukan Plt dihitung, karena pimpinannya masih ada tetapi dia hanya menjalankan tugas,” jelas Ardilafiza.

Sedangkan Saksi Termohon atas nama Gusman Heriyadi selaku Ketua Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan menegaskan penyelenggaraan pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Keterangan Saksi Gusnan Mulyadi

Djohermansyah Djohan selaku ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (Gusnan Mulyadi) menyebutkan bahwa acting kepala daerah dalam praktik pemerintah daerah terdiri atas lima jenis, yakni pelaksana tugas harian (Plh.); wakil melaksanakan tugas kepala daerah, pelaksana tugas (Plt.), penjabat sementara (Pjs.), dan penjabat kepala daerah (Pj.Kdh). 

Kelima jenis acting kepala daerah tersebut bermakna melaksanakan tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah namun dengan kendali pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan, sehingga acting sejatinya bukan kepala daerah definitif. 

Sehingga masa jabatan wakil yang diangkat menjadi kepala daerah terhitung mulai tanggal pelantikan yang bersangkutan, bukan terhitung mulai dari tanggal berhalangan sementara kepala daerah yang digantikannya.

“Masa jabatan wakil kepala daerah karena yang melaksanakan tugas acting kepala daerah karena kepala daerah definitifnya ditahan dan diadili, tidak bisa dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah karena nyata-nyata ia tetap sebagai wakil," ujarnya..

"Jadi jabatan itu sah setelah pelantikan, sehingga SK pengangkatan itu tak cukup kuat dalam praktik pemerintahan karena pada pelantikan ada kesakralan pengucapan sumpah dan janji jabatan."

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved