DPR RI

Dasco Tegaskan Draf RUU TNI yang Beredar di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas Komisi 1 DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas DPR RI.

Dok Gerindra
SUFMI DASCO - Foto Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai awak media. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan draf yang dibahas oleh Komisi I DPR RI. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan draf yang dibahas oleh Komisi I DPR RI

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Dasco menjelaskan Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.

"Ada tiga pasal. Tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia," ungkap dia, dikutip dari Kompas.com. 

Dasco menjelaskan, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI menjelaskan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian, Pasal 53 tentang usia pensiun. Salah satunya mengatur adanya kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. 

"Kemudian pasal ketiga, yaitu Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga," ungkap dia. 

Selain itu, Dasco juga menjelaskan soal rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont di Jakarta. 

Kata dia, rapat itu seharusnya diselenggarakan selama empat hari.

Akan tetapi, demi efisiensi anggaran, rapat RUU TNI itu dipersingkat menjadi dua hari. 

"Kemarin saya lihat rencananya 4 hari, disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi," ujar Dasco.

Dasco menjelaskan, rapat RUU TNI ini memang memerlukan waktu yang cukup.

Sebab, ada sejumlah kata-kata atau pokok-pokok dalam naskah akademik yang perlu dibahas. 

"Dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain. Dan walaupun cuma 3 pasal, tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu," jelasnya. 

"Karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga kemudiannya merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga kemudian diperlukan konsinyering," imbuh Dasco. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved