DPR RI
MKD DPR Tetap Sesalkan Sikap Uya Kuya Meski Pulihkan Jabatan dan Nama Baiknya: Harusnya Klarifikasi
MKD pulihkan jabatan dan nama baik Uya Kuya, tapi sesalkan sikapnya yang tak aktif dan mengklarifikasi ke publik.
Ringkasan Berita:
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memulihkan nama baik dan jabatan anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya, yang sebelumnya menjadi sorotan akibat aksi jogetnya dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Meski dinyatakan tidak melanggar kode etik, MKD tetap menyayangkan sikap Uya Kuya yang dianggap seharusnya segera mengklarifikasi beredarnya berita bohong terkait aksinya, yang bahkan memicu penjarahan rumahnya oleh pihak tak bertanggung jawab.
Putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imron Amin, majelis menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk merendahkan lembaga negara maupun pihak mana pun.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan publik terhadap teradu tiga muncul karena adanya berita bohong yang menyatakan bahwa Surya Utama berjoget terkait kenaikan gaji,” kata Imron.
Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.
Namun, video-video itu diedit dan disebarkan ulang seolah-olah menjadi respons terhadap kritik publik.
“Setelah meninjau video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi, yang seolah menghina pengkritiknya, ternyata merupakan berita bohong. Mahkamah berpendapat Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” lanjut Imron.
Kendati demikian, MKD menyayangkan Uya Kuya yang seharusnya segera melakukan klarifikasi atas beredarnya informasi keliru mengenai dirinya.
“Mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut.
Akibat dari berita bohong itu, rumah teradu tiga Surya Utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Imron.
Dengan pertimbangan tersebut, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
Sebagai informasi, MKD hari ini membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan publik, yaitu Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
| Isi Vonis Lengkap MKD DPR untuk Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir hingga Nafa Urbach |
|
|---|
| Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya |
|
|---|
| Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-MKD-uya-kuya-128202.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.