Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Guru Aniaya Kepsek di Kepahiang

Motif Guru di Kepahiang Aniaya dan Tabrak Kepsek Pakai Motor, Ternyata Sudah Sering Dipanggil Dinas

Seorang oknum guru berinisial RL di Kabupaten Kepahiang nekat menganiaya hingga menabrak kepala sekolah tempatnya mengajar.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra/M Rizki Wahyudi
KASUS PENGANIAYAAN - Kolase foto Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar dan pelaku RL. Seorang oknum guru berinisial RL di Kabupaten Kepahiang nekat menganiaya hingga menabrak kepala sekolah tempatnya mengajar, menggunakan sepeda motor. 

Ternyata, tindakan kekerasan tersebut bukanlah yang pertama. RL disebut sudah berulang kali menimbulkan masalah selama bertugas.

Menurut Hartono, sebelumnya oknum guru itu telah beberapa kali dipanggil oleh dinas terkait dan dimediasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan.

RL bahkan diketahui tidak hanya berselisih dengan kepala sekolah yang sekarang, tetapi juga pernah bermasalah dengan kepala sekolah sebelumnya.

"Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya dari kepsek sekarang, tapi kepsek sebelum-sebelumnya juga ada," ungkap Hartono.

Hartono mengaku menyayangkan terjadinya penganiayaan dalam lingkungan pendidikan.

Menurutnya, selama masalah masih berkaitan dengan urusan internal guru atau kepala sekolah, seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Tapi kalau sudah penganiayaan seperti ini, ya saya rasa masuk ranah aparat penegak hukum saja," ujar Hartono kepada TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025).

Pidana Penganiayaan

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved