Oknum Guru Aniaya Kepsek di Kepahiang
Motif Guru di Kepahiang Aniaya dan Tabrak Kepsek Pakai Motor, Ternyata Sudah Sering Dipanggil Dinas
Seorang oknum guru berinisial RL di Kabupaten Kepahiang nekat menganiaya hingga menabrak kepala sekolah tempatnya mengajar.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).
Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.
Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.
| Duduk Perkara Guru di Kepahiang Aniaya dan Tabrak Kepsek Pakai Motor, Rupanya Sering Bikin Ulah |
|
|---|
| Tabiat Guru di Kepahiang Bengkulu Terkuak, Usai Tabrak Hingga Aniaya Kepala Sekolah |
|
|---|
| Cerita Kepsek Korban Penganiayaan Guru di Kepahiang Bengkulu, Mendadak Muncul Motor Tanpa Pengemudi |
|
|---|
| Kondisi Terkini Kepsek yang Dianiaya Guru di Kepahiang Bengkulu, Pelipis Masih Diperban |
|
|---|
| Rekan Kerja Ungkap Kepribadian Oknum Guru Aniaya Kepsek di Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KASUS-PENGANIAYAAN1215.jpg)