Gibran Rakabuming Raka

Alasan Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Sudah Dibahas Sejak Dilantik dengan Prabowo

Sejumlah purnawirawan telah mengusulkan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
WAPRES GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka membereskan barang-barangnya dari ruang kerjanya sebagai Wali Kota Surakarta di Balai Kota Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). Sejumlah purnawirawan telah mengusulkan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sejumlah purnawirawan telah mengusulkan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Hal itu memicu perdebatan di tingkatan nasional dan menjadi perhatian sejumlah pihak mengenai alasan para purnawirawan mengajukan usulan tersebut.

Namun belakangan Eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko, mengungkapkan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden RI itu sudah dibahas bahkan sejak dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto.

Soenarko juga menyampaikan bahwa usulan pemakzulan Gibran sudah dibahas sejak akhir 2024.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang salah satu isinya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran.

Usulan tersebut disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, (17/4/2025).

Dalam dokumen yang tersebar di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Terkait usulan pemakzulan Gibran, para purnawirawan TNI beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usulan Pemakzulan Gibran Sudah Dibahas Sejak Akhir 2024

Soenarko pun menjelaskan, mengapa desakan pencopotan Gibran baru terungkap sekarang.

Menurutnya, para purnawirawan TNI sudah membahas tentang posisi Gibran sejak akhir 2024 atau hanya beberapa bulan setelah Prabowo - Gibran dilantik.

Hal ini dia sampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Diskursus Net, Jumat (2/5/2025) kemarin.

"Memang purnawirawan baru kemarin, tapi sebetulnya secara tertutup kita sudah sejak awal dan kita juga tahu, banyak pihak yang sudah mendiskusikan, memprotes tentang wakil presiden Gibran," kata Soenarko.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved