Gaji ke 13

HORE! Gubernur Helmi Cairkan Gaji ke-13 Untuk PNS dan PPPK di Bengkulu 1-4 Juni 2025

Pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
HO TRIBUNBENGKULU
HELMI HASAN - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Selasa (20/5/2025). Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan, pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya. 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut rinciannya: 

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

-Tunjangan kinerja,
 
- Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;

-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

-Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500

-Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900

-Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500

-Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800

-Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500

-Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800

-Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800

-Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700

-Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600

-Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100

-Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300

-Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500

-Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000

-Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900

-Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600

-Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400

-Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved