Guru Tuntut Kepsek Mundur
Klarifikasi Agustinus Dani, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot Gubernur Gegara Pemotongan Dana PIP
Akhirnya Agustinus Dani selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong menyampaikan bentuk klarifikasinya setelah resmi dicopot oleh Gubernur Helmi Hasan
“Kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan,” kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (19/6/2025).
Dimintai Uang Rp 7 Juta hingga Gaji Honorer Tak Dibayar
Seblumnya, melalui sebuah petisi yang ditandatangani pada 17 April 2025, para guru menyatakan sikap tegas: menolak gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai arogan dan sewenang-wenang.
Kebijakan kepala sekolah juga dianggap menciderai marwah pendidikan dan menyalahgunakan jabatan.
Petisi itu ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu, dengan permintaan agar Agustinus Dani DS dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong.
Salah satu poin yang mencuat dalam isi petisi adalah dugaan permintaan uang kepada guru-guru PPPK lulusan tahun 2023.
Ada empat nama yang disebut dalam laporan tersebut, yakni Irmawati, Hamida Mulyana, Agil Prisdi Ribowo, dan M. Apriliansyah.
Mereka mengungkap bahwa diduga dimintai uang sebesar Rp 7 juta oleh Kepala Sekolah Agustinus Dani DS dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Efni Dianti, dengan alasan sebagai biaya penempatan di SMKN 2 Rejang Lebong.
Guru-guru yang menandatangani petisi menilai bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan dan merusak iklim kerja di sekolah.
Salah satu perwakilan guru, Alexander Leo Permadi, menyampaikan bahwa hak guru harus diperjuangkan sebagaimana kewajiban mereka telah dijalankan.
Ia menyoroti bahwa masih banyak guru yang belum menerima gaji, terutama dari kalangan GTT dan PTT, serta keluhan lainnya dari guru PPPK.
"Saya tidak ada maksud untuk melawan pimpinan, namun faktanya kepala sekolah kita ini tidak layak, ada beberapa hal yang dilanggarnya," jelas Alex.
Ia mengatakan bahwa kebijakan yang diambil kepala sekolah sangat tidak masuk akal dan terkesan semaunya sendiri.
Jika ada yang tidak mengikuti perintah, maka akan dijauhi, ditekan, atau bahkan dipersulit dalam berbagai urusan.
"Kebijakannya sangat tidak masuk akal, ini adalah keresahan kami selama ini," tutup Alex.
Klarifikasi
Klarifikasi Agustinus Dani
Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong
SMKN 2 Rejang Lebong
Klarifikasi Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong
Rejang Lebong
Gubernur Helmi Hasan
Guru Tuntut Kepsek Mundur
Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot
Dicopot Gubernur Bengkulu, Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda |
![]() |
---|
Sebelum Dicopot Gubernur Bengkulu, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Sempat Sanksi Guru Honorer |
![]() |
---|
Pengganti Agustinus Dani, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong yang Dicopot Gubernur Bengkulu Helmi Hasan |
![]() |
---|
Alasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Ternyata Memang Ada Temuan |
![]() |
---|
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Berhentikan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong, Para Guru Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.