Berita Rejang Lebong
Kabar Terbaru Kasus Ayah yang Curi Beras untuk Makan Anak dan Istri di Rejang Lebong Bengkulu
Kasus hukum MA (46), seorang buruh harian asal Rejang Lebong, Bengkulu, yang mencuri beras dan tabung gas, akhirnya memasuki babak akhir.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
MA didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me. Ia berharap kasus ini dapat ditinjau secara lebih bijak oleh majelis hakim.
“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual.
Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.
Vonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).
Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.
Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.
Pria berinisial MA ini merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.
MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.
MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.
Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.
| Istri Kapolsek Aktif Terjerat Kasus Rokok Ilegal di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Ibu-ibu di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Buka Suara, Oknum Catut Nama Kajari Rejang Lebong |
|
|---|
| Kabar Terbaru Nasib 325 Calon PPPK Tahap II Pemkab Rejang Lebong Setelah Pelantikan Tahap I |
|
|---|
| Petani di Sindang Beliti Ilir Rejang Lebong Tewas Minum Racun Rumput, Diduga karena Tekanan Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Vonis-buruh-curi-beras-10-juli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.