Guru Tuntut Kepsek Mundur

Dicopot Gubernur Bengkulu, Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda

Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu buntut petisi penolakan yang berujung pencopotannya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
LAPOR KE POLDA – Agustinus didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Bengkulu. Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong ini melaporkan 37 guru dan staf atas dugaan pencemaran nama baik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Anton. 

Ia menyebut keputusan itu telah dituangkan dalam surat keputusan (SK) resmi.

"Jadi kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan," kata Herwan, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, SK Pelaksana Tugas (Plt) telah resmi diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu.

Dengan terbitnya SK tersebut, maka permasalahan yang selama ini menjadi tuntutan para guru telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

"SK Plt malam kemarin sudah kami SK-kan. Artinya, permasalahan yang selama ini jadi tuntutan guru, oleh Dikbud sudah kita tetapkan sesuai keputusan untuk dinonaktifkan," tukasnya.

Klarifikasi Agustinus Dani 

Sementara itu, melalui video yang beredar luas di media sosial, Agustinus Dani mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. 

Dirinya mengaku kaget atas petisi para guru yang berujung pencopotan dirinya. 

"Saya selaku pimpinan SMKN 2 Rejang Lebong mendengar petisi yang viral itu pertama saya sangat kaget," ungkapnya dikutip dari akun Tiktok @aspirasiterkini, Jumat (20/6/2025). 

Dia mencoba menerangkan soal poin-poin petisi yang dituntut oleh para guru SMKN 2 Rejang Lebong tersebut. 

"Dari sekian poin isi petisi saya coba lihat dan analisa bahwa soal pemotongan PIP (Program Indonesia Pintar) kemudian penyelewengan DANA Bos kemudian ada juga disitu gaji honorer yang belum terbayarkan, akan saya jawab satu per satu," ungkapnya. 

Dirinya mencoba menerangkan bahwa terdapat 4 tenaga pengajar di SMKN 2 Rejang Lebong digaji oleh Dinas Pendidikan bukan dari Kepala Sekolah. 

"Ada empat tenaga yang belum menerima gaji yang belum dibayar oleh Dinas Pendidikan, empat orang tersebut menerima SK Dinas bukan Kepala Sekolah, jadi selama ini mereka berempat itu mendapatkan honor dari Dinas Pendidikan," terang Agustinus Dani dengan lantang. 

"Nah saat lebaran kemarin ternyata 4 orang ini tidak mendapatkan honor dari Dinas Pendidikan, kami sendiri sudah mengkonfirmasikan soal ini namun tidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan," begitu jelas Agustinus Dani. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved